Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan dengan Tangan Diborgol

Berita KPK - Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan dengan Tangan Diborgol

Editor: taryono
kompas.com
Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan dengan Tangan Diborgol 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi  ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi  KPK.

Penahanan kader PKB itu terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.

Alasan Pimpinan KPK Sebut Jokowi Presiden Indonesia Paling Keren

Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.

Imam menyebut penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan takdir yang ia harus jalani.

Imam mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang harus dilaluinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, dan setiap manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2019) petang.

Imam yakin penahanan itu merupakan rencana Tuhan yang tidak akan salah.

"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdir-Nya tak pernah salah.

Karenanya, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini," ujar Imam.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Penyanyi Iwan Fals Beri Tanggapan, Netizen Bereaksi

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Imam Nahrawi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019)." />

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB didampingi sejumlah orang.

Imam yang datang mengenakan jaket merah bergambar burung garuda itu mengaku siap jalani pemeriksaan.

"Saya, Bismillahirahmanirahiim, siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," kata Imam kepada wartawan, sesaat sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Imam mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan takdir Tuhan dan ia meyakini takdir Tuhan tidak pernah salah.

"Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," ujar Imam.

Imam tak menjawab saat ditanya awak media terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 26,5 miliar terkait kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi"  

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved