Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kesehatan tidak bisa diremehkan mengingat biaya rumah sakit dan obat-obatan semakin hari semakin mahal.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
-nomor NPWP,
-alamat email,
-nomor ponsel yang aktif.
2. Daftar di Laman Resmi
Setelah menyiapkan berkas, Anda perlu membuka laman resmi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/ Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kamis (29/9/2019),
selanjutnya Anda akan diarahkan untuk membaca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Jika Anda setuju, klik kolom.
"Saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan" hingga muncul tanda centang, kemudian klik pendaftaran.
3. Isi formulir
Anda akan diarahkan untuk mengisi sebuah formulir. Isi formulir tersebut sesuai data diri Anda.
Anda juga ditunjuk untuk memilih pilihan kelas kesehatan, dari faskes tingkat I hingga seterusnya, dan memilih biaya iuran per bulan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Untuk mengisi faskes, diperlukan kode faskes rumah sakit atau klinik sebagai tempat rujukan BPJS Kesehatan Anda.
Pastikan Anda mengetahui kode faskes tempat rujukan yang Anda pilih sebelum mendaftar.
Setelah selesai dan klik tombol simpan, Anda akan mendapat email notifikasi sebagai nomor registrasi BPJS Kesehatan Anda.
Setelah mendapat nomor registrasi, lakukan pembayaran di rekening bank yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Setelah itu, periksa kembali email berisi balasan dari BPJS yang menampilkan ID card BPJS Kesehatan.