Dosen IPB Jadi Tersangka, Diduga Hendak Gagalkan Pelantikan Anggota DPR Pakai Bom Molotov

Seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) ditetapkan sebagai tersangka. Oknum dosen IPB tersebut bernama Abdul Basith.

KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
Kediaman rumah Abdul Basith di Perumahan Pakuan Regency, Cluster Linggabuana, Dramaga, Bogor, Jawa Barat, nampak sepi, Senin (30/9/2019). Basith ditangkap Densus 88 atas dugaan menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Dosen IPB Jadi Tersangka, Diduga Hendak Gagalkan Pelantikan Anggota DPR Pakai Bom Molotov. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Diduga berencana buat rusuh saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019), seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum dosen IPB tersebut bernama Abdul Basith.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lain.

AB dan sembilan rekannya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019).

"Semua sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Menurut keterangan polisi, AB merekrut dua orang dengan inisial S dan OS.

Oknum Dosen IPB Simpan 29 Bom Molotov, Polisi Duga Hendak Buat Rusuh Saat Aksi Unjuk Rasa

Keduanya berperan merekrut orang untuk ikut dalam rencana tersebut.

S kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM.

Dedi menuturkan, hasil rekrutan S berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.

Sementara itu, OS merekrut tiga orang yaitu, YF, ALI, dan FEB.

Untuk tersangka FEB, Dedi mengatakan, perannya adalah membeli bahan untuk merakit bom molotov.

"Untuk FEB dia menerima perintah dapat uang untuk operasional di lapangan, sekaligus membeli bahan-bahan yang digunakan untuk bisa merakit bom molotov, yang akan digunakan oleh kelompok mereka untuk melakukan aksi kerusuhan," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.

Di antaranya, Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Baik pasal-pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat, kepemilikan terhadap bahan peledak," tutur dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved