Diduga Jual Mobil Curian, Warga Kedamaian Ditangkap Polisi
Berita Bandar Lampung - Diduga Jual Mobil Curian, Warga Kedamaian Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Diduga hendak menjual satu unit mobil hasil kejahatan, seorang pria diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pria tersebut berinisial NA (48) warga Putri Balau Kedamaian.
NA diamankan di Kawasan Masjid Al Furqon, Telukbetung Utara, Selasa 1 Oktober 2019.
Informasi yang didapat, NA hendak bertransaksi menjual mobil jenis Honda City tanpa surat.
Mobik tersebut diduga hasil kejahatan.
Selain mengamankan satu unit mobil, Polisi juga mendapati senjata tajam jenis pisau garpu.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan pihaknya telah mengamankan NA.
"Ya benar, saat ini masih ditangani," katanya, Rabu 2 Oktober 2019.
Rosef pun belum bisa menjelaskan secara rinci perkara ini lantaran masih melakukan pengembangan kendaraan yang hendak dijual tersebut.
"Saat ini masih kami dalami," tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pria-diborgol_20151017_202148.jpg)