Public Service
Dikirim Chat Suara Muatan Asusila
Baru-baru ini saya membuka aplikasi chat, dan salah satu chat berasal dari mantan pacar saya yang mengirimkan pesan suara mengarah asusila.
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Pengamat Hukum. Baru-baru ini saya membuka aplikasi chat, dan salah satu chat berasal dari mantan pacar saya yang mengirimkan pesan suara mengarah asusila.
Meskipun itu hanya pesan suara dan tidak ada perbuatan apapun, saya keberatan dengan cara dia kepada saya. Apakah saya bisa mengambil langkah hukum? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +62813 79866xxx
Bisa Dilaporkan ke Penegak Hukum
Pada dasarnya setiap manusia dituntut untuk berperilaku positif dan baik dalam kehidupan sosial masyarakat.
Perbuatan mengirimi seseorang pesan melalui transaksi elektronik meskipun hanya pesan suara yang berisi konten asusila adalah tidak dibenarkan secara hukum dan masuk dalam pelanggaran atas perbuatan yang dilarang, oleh karenanya pelaku dapat dilaporkan ke penegak hukum.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjelaskan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Adapun, ancaman hukuman yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016.
Gindha Ansori Wayka SH MH
Akademisi dan Praktisi Hukum di Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gindha-ansori-wayka1.jpg)