OTT KPK di Lampung Utara
BREAKING NEWS - Bupati Lampura Kena OTT KPK, Kemendagri: Pemerintahan Tetap Berjalan Normal
Bupati Lampura Kena OTT KPK, Kemendagri: Pemerintahan Tetap Berjalan Normal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu 6 Oktober 2019 malam.
Hal tersebut disampaikan Kapuspen Kemendagri Bahtiar kepada Tribunlampung.co.id, Senin, 7 Oktober 2019.
Bahtiar memastikan, Kemendagri menjamin penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara tetap berjalan.
“Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Bahtiar dalam siaran persnya kepada Tribunlampung.co.id, Senin, 7 Oktober 2019.
Bahtiar yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengaku sudah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
"Informasinya sudah masuk kepada kami termasuk kiriman video dan foto, tapi penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan,” kata Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah menjalani proses hukum ditahan maka wakil kepala daerah menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah (KDH).
“Dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," jelas Bahtiar.
"Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," imbuh Bahtiar.
Kemudian, lanjut Bahtiar, dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c bahwa tugas dari wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,
apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. (tribunlampung.co.id/rilis)