OTT KPK di Lampung Utara

Bupati Agung Tersangka KPK, Daftar Nama 8 Bupati di Lampung Terjerat Korupsi dan Suap, 1 Masih Buron

Sebelum Bupati Agung, ada 7 bupati di Lampung yang pernah terjerat korupsi dan suap. Berikut, daftar 8 kepala daerah di Lampung, yang terjerat korupsi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penangkapan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menambah panjang daftar kepala daerah di Lampung yang terjerat korupsi maupun suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2019, malam.

Sebelum Bupati Agung, ada 7 bupati di Lampung yang pernah terjerat korupsi maupun suap.

Siapa saja mereka?

Berikut, daftar 8 kepala daerah di Lampung, yang terjerat korupsi maupun suap.

1. Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Utara pada Minggu (6/10/2019).

Biodata Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Camat Muda Jadi Bupati Terjerat OTT KPK

KPK mengamankan total Rp 728 juga dari enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tiba di gedung KPK, Senin (7/10/2019). Sebelum Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Ternyata Sudah Dapat Peringatan dari Orang Dekat.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tiba di gedung KPK, Senin (7/10/2019). Sebelum Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Ternyata Sudah Dapat Peringatan dari Orang Dekat. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Keenam tersangka, yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

"Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta terkait proyek di dinas perdagangan dan proyek dinas PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Dilansir Kompas.com, Basaria menjelaskan, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Seusai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, lanjutnya, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap Raden sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (6/10/2019).

"Di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM (Agung), tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta."

"Tim kemudian menuju rumah WHN (Wan Hendri) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB," papar Basaria Panjaitan.

Ia menambahkan, secara terpisah, tim KPK lainnya bergerak ke rumah Syahbuddin dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB.

Dari Syahbuddin, tim mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek.

"Secara paralel, tim lain juga mengamankan RGI (Reza Giovanna) sebagai pihak swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB."

"Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY (Raden Syahril), kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada 00.12 WIB," lanjut dia.

Tim, seperti diungkapkan Basaria, kemudian mengamankan Chandra pada Senin dini hari pukul 00.17 WIB di rumahnya.

"Terakhir, tim mengamankan FRA (Fria Apristama) Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sekitar pukul 00.30 WIB."

"Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek," ujar Basaria Panjaitan.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, diduga sebagai pemberi, Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Bupati Mesuji, Khamami

Bupati Mesuji, Khamami terkena OTT KPK beserta 10 orang lainnya pada 24 Januari 2019.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan di dalam kardus air mineral.

Bupati nonaktif Mesuji Khamami (kiri) dan Taufik Hidayat, adik kandungnya, menjadi terdakwa dalam sidang dugaan suap proyek Dinas PUPR Mesuji di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019.
Bupati nonaktif Mesuji Khamami (kiri) dan Taufik Hidayat, adik kandungnya, menjadi terdakwa dalam sidang dugaan suap proyek Dinas PUPR Mesuji di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019. (Tribunlampung.co.id/Deni)

Seusai penangkapan itu, Khamami telah ditetapkan sebagai tersangka beserta empat orang lainnya, yaitu Taufiq Hidayat (adik Khamami), Mai Darmawan (rekan Taufiq), serta Sibron dan Kardinal (pihak swasta).

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018.

3. Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan

Jerat korupsi juga menyeret Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada November 2018 lalu.

Zainudin diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Ia diduga menggunakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan dengan mengatasnamakan pihak keluarga atau pihak lainnya.

Ilustrasi - Zainudin Hasan.
Ilustrasi - Zainudin Hasan. (TribunLampung.co.id/Hanif Mustafa)

Tak hanya itu, dalam perkembangannya, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

4. Bupati Lampung Tengah, Mustafa

Pada Februari 2018, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.

Ilustrasi - Mustafa.
Ilustrasi - Mustafa. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Suap tersebut ditujukan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Rencananya, dana pinjaman itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kapupaten Lampung Tengah.

Dalam kasus ini, total KPK telah menangkap 19 orang yang terdiri dari DPRD, pegawai Pemkab Lampung Tengah, pihak swasta, ajudan, hingga sopir.

5. Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan

Bambang Kurniawan menjabat Bupati Tanggamus pertama kali untuk periode 2007-2012.

Ia kembali menjabat untuk periode 2013-2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis Bambang bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, pada Senin (22/5/2017).

Ilustrasi - Bambang Kurniawan.
Ilustrasi - Bambang Kurniawan. (Tribunnews)

Bambang dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

Sebelumnya, Bambang Kurniawan resmi ditahan KPK pada Kamis (22/12/2016), seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

Menurut penyidik KPK‎, Bambang telah menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai bervariasi.

Penyelidikan itu diawali dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK ‎tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.‎

6. Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa

Wendy Melfa menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan pada 2008-2010.

Sebelumnya, Wendy menjabat sebagai Wakil Bupati Lamsel periode 2005-2010.

Ia berpasangan dengan Zulkifli Anwar.

Ilustrasi - Wendy Melfa.
Ilustrasi - Wendy Melfa. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/PERDIANSYAH)

Pada 2008, Zulkifli mengundurkan diri sebagai bupati karena akan maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Lampung 2008.

Sehingga, Wendy kemudian diangkat sebagai bupati.

Wendy terjerat kasus korupsi setelah masa jabatannya sebagai bupati selesai.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Wendy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp 26,6 miliar pada 1 Mei 2012.

Dalam proyek PLTU Sebalang, Wendy menjabat sebagai ketua pembebasan lahan.

Pada 11 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis Wendy berupa hukuman penjara selama empat tahun.

7. Bupati Lampung Tengah Andy Achmad

Andy Achmad Sampurna Jaya merupakan Bupati Lampung Tengah dua periode pada 2000-2010.

Pada 2008, ia maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Lampung 2008.

Namun, ia gagal memenangkan kontestasi politik tersebut.

Ilustrasi - Andy Achmad Sampurna Jaya.
Ilustrasi - Andy Achmad Sampurna Jaya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Andy didudukkan di kursi pesakitan pada akhir 2011 karena terkait kasus korupsi APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar, yang ditempatkan di BPR Tripanca.

Pada kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membebaskan Andy.

Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Emong Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung menghukum Andi selama 12 tahun penjara.

Dalam vonis kasasi yang diketok pada 9 Mei 2012, Andy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ternyata, Andy mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, MA menolak dan menguatkan vonis kasasi 12 tahun penjara.

"Amar putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-putusan (PN) tidak dapat diterima)," demikian dilansir dari website MA, Jumat (28/8/2015).

8. Bupati Lampung Timur Satono

Satono menjabat Bupati Lampung Timur untuk periode 2005-2010.

Ia kembali menjabat untuk periode 2010-2015.

Namun, ia dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi.

Ilustrasi - Satono.
Ilustrasi - Satono. (Grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Pada Senin (19/3/2012), MA membatalkan putusan majelis hakim PN Tanjungkarang, yang membebaskan Satono.

MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar. 

Satono dinyatakan bersalah dalam kasus penempatan dana APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana milik Suigiarto Wiharjo (Alay) pada 2008.

Sebelum Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Ternyata Sudah Dapat Peringatan dari Orang Dekat

Putusan MA dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko, dengan hakim anggota Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme.

Meski begitu, Satono melarikan diri sebelum menjalani masa tahanan.

Hingga saat ini, Satono masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Adapun, kasus 8 bupati di Lampung terjerat korupsi maupun suap tersebut, ditangani KPK maupun kejaksaan. (tribunlampung.co.id/kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved