Jenderal TNI Andika, Beri Peringatan Keras ke Purnawirawan hingga Hukum 2 Anggota TNI AD
Jenderal TNI Andika Perkasa, Beri Peringatan Keras pada Purnawirawan hingga Hukum 2 Anggota TNI AD
Penulis: taryono | Editor: taryono
Pejabat utama TNI AD yang hadir berasal dari semua daerah, kecuali Papua yang saat ini sedang fokus menjalankan operasi di wilayahnya.
"Kami semua kumpul dalam rangka untuk mengudpate situasi terakhir di semua wilayah," ujar Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, berdasarkan laporan yang disampaikan masing-masing daerah, secara umum sudah sangat baik atau kondusif.
"Yang menonjol dari kesimpulan kami hanya dua, yaitu tentang rencana demonstrasi tapi rencana demonstrasi itu pun tidak terlihat, sampai hari ini tidak terlihat disemua wilayah," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa daerah yang sudah terbaca, terkait tanggal dan lokasi pelaksanaan aksi demo dalam waktu dekat ini.
"Tapi itu sangat sedikit sekali, saya tidak perlu menyebut di mananya, tapi mayoritas belum ada rencana (aksi demo) yang terucap maupun tertulis," tutur Andika.
Persoalan kedua, kata Andika, pelibatan TNI AD dalam menangani Karhutla yang telah dijalankan bersama semua instansi terkait.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa di Makopassus Cijantung, Senin (20/5/2019).
"Kami semua para Panglima Kodam dan Panglima Korem, semuanya membantu all out. Kemudian juga terakhir sampaikan apa yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran Angkatan Darat dalam menghadapi event-event besar satu-dua sampai tiga minggu kedepan," kata Andika.
Hukum 2 Anggota TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10), sebagaimana dikutip Antara.
Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung.
HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.