Jenderal TNI Andika, Beri Peringatan Keras ke Purnawirawan hingga Hukum 2 Anggota TNI AD
Jenderal TNI Andika Perkasa, Beri Peringatan Keras pada Purnawirawan hingga Hukum 2 Anggota TNI AD
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa sedang jadi sorotan.
Setelah sebelumnya memberikan peringatan keras pada para purnawirawan yang ikut demo, kini menantu Jenderal TNI Purn AM Hendropriyono menghukum 2 anggota TNI AD lantaran istrinya nyinyiri Wiranto.
Seperti apa pernyataannya?
Berikut ini rangkumannya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan anggotanya tidak akan mengikuti perintah dari purnawirawan.
Hal tersebut disampaikan Andika dalam menyikapi adanya purnawirawan yang terlibat dalam aksi demo beberapa waktu lalu.
"Kalau ada pesanan dan perintah di luar komando, itu tidak bisa dilakukan," ujar Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Menurut Andika, hubungan purnawirawan dengan anggota TNI yang saat ini masih aktif bersifat pribadi atau layaknya kakak dan adiknya.
"Mereka sudah berada di luar struktur, sudah di luar dinas aktif. Kami dalam bertugas aktif, kami ikuti perintah komando, komando atas," ucap Andika.
"Kalaupun ada purnawirawan yang kira ada hubungan, itu hanya sekadar hubungan emosional. Kami sayang purnawirawan, dan kami sangat menghormati, tetapi kami juga punya tugas pokok yang juga diatur komando kami," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebianto dipanggil ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jumat (27/9/2019).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan, mediasi tersebut terkait keterlibatan Slamet dalam aksi di depan Mabes TNI pada 25-26 September 2019.
Selain itu, Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso diamankan polisi di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.
Kumpulkan pejabat utama
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengumpulkan sejumlah pejabat utama TNI Angkatan Darat (AD) untuk membahas rencana aksi demo serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pejabat utama TNI AD yang hadir berasal dari semua daerah, kecuali Papua yang saat ini sedang fokus menjalankan operasi di wilayahnya.
"Kami semua kumpul dalam rangka untuk mengudpate situasi terakhir di semua wilayah," ujar Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, berdasarkan laporan yang disampaikan masing-masing daerah, secara umum sudah sangat baik atau kondusif.
"Yang menonjol dari kesimpulan kami hanya dua, yaitu tentang rencana demonstrasi tapi rencana demonstrasi itu pun tidak terlihat, sampai hari ini tidak terlihat disemua wilayah," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa daerah yang sudah terbaca, terkait tanggal dan lokasi pelaksanaan aksi demo dalam waktu dekat ini.
"Tapi itu sangat sedikit sekali, saya tidak perlu menyebut di mananya, tapi mayoritas belum ada rencana (aksi demo) yang terucap maupun tertulis," tutur Andika.
Persoalan kedua, kata Andika, pelibatan TNI AD dalam menangani Karhutla yang telah dijalankan bersama semua instansi terkait.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa di Makopassus Cijantung, Senin (20/5/2019).
"Kami semua para Panglima Kodam dan Panglima Korem, semuanya membantu all out. Kemudian juga terakhir sampaikan apa yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran Angkatan Darat dalam menghadapi event-event besar satu-dua sampai tiga minggu kedepan," kata Andika.
Hukum 2 Anggota TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10), sebagaimana dikutip Antara.
Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung.
HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas.
Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.
Selain itu, unggahan istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika. (Tribunlampung.co.id/kompas.com/Taryono)