Tribun Metro
Soal Larangan Obat Asam Lambung Pemicu Kanker, Diskes: Tunggu Surat BPOM
Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Metro membenarkan adanya larangan obat asam lambung yang memicu kanker di sejumlah apotek maupun rumah sakit.
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Metro membenarkan adanya larangan obat asam lambung yang memicu kanker di sejumlah apotek maupun rumah sakit.
"Iya betul. Tapi kita masih menunggu surat dari Balai POM. Intinya obat yang mengandung N-Nitrosodimethylamine (NDMA) itu dilarang," tukas Kepala Diskes Kota Metro Arla Andriyanti, Selasa (15/10).
• Penyakit Asam Lambung Sangat Menyiksa, 3 Bahan Sederhana Bisa Meredakannya
Ia mengaku, pihaknya (Diskes) siap menindaklanjuti larangan peredaran obat-obat yang disinyalir memicu kanker tersebut, setelah mendapat surat resmi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung.
"Untuk mereknya kan macam-macam. Nanti kita buatkan surat edarannya ke pihak-pihak terkait. Tentu kita akan segera tindaklanjuti, karena berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat," tandasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah produk Ranitidin yang terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) di antaranya Ranitidin cairan injeksi 25 mg/mL dengan izin edar PT Pharos tbk, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL izin edar PT Glaxo Wellcome Indonesia, dan Rinadin Sirup 75 mg/5 mL dengan izin edar PT. Global Multi Pharmalab.
Kemudian, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidin Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan izin edar PT Indofarma.
DPRD Metro Apresiasi Pengabdian Wali Kota Pairin |
![]() |
---|
Rampas Motor Incaran, Bandit Curas Asal Lamtim Dijaring di Tubaba |
![]() |
---|
Musrenbang Virtual, Pairin Minta Belanja Pembangunan Dioptimalkan |
![]() |
---|
Uji Swab 26 Desember, Wanita 21 Tahun Asal Metro Pusat Positif Covid |
![]() |
---|
Pasien Positif Covid-19 Kota Metro Bertambah Empat |
![]() |
---|