Skandal Pembobolan BNI, Kapolda Copot Jabatan Dir Reskrimum dari Kombes AW
Skandal Pembobolan BNI, Kapolda Copot Jabatan Dir Reskrimum dari Kombes AW
Dan apabila tidak terbukti, maka kepada mereka akan kembali melaksanakan tugasnya seperti semula,” jelasnya.
Dana Nasabah Dijamin Aman
Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan bahwa bahwa dana nasabah tetap aman menyusul terjadinya kasus pembobolan di Ambon.
"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI.
Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ucap Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan lewat keterangannya Sabtu (19/10/2019).
Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum sebuah sindikat.
Pembobolan dilakukan oleh tersangka Faradiba Yusuf (FY), dan pelaku telah ditangkap.
Hasil investigasi mengungkap terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar.
Di mana FY, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.
Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum.
Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.
Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58,95 miliar.
Dari temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi.
Atas temuan ini, perseroan mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.
Kantor BNI Pusat melalui Wakil Ketua Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena menjelaskan, laporan BNI diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.