Skandal Pembobolan BNI, Kapolda Copot Jabatan Dir Reskrimum dari Kombes AW

Skandal Pembobolan BNI, Kapolda Copot Jabatan Dir Reskrimum dari Kombes AW

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Kantor BNI Cabang Ambon di jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Ambon(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY) 

Dan apabila tidak terbukti, maka kepada mereka akan kembali melaksanakan tugasnya seperti semula,” jelasnya.

Dana Nasabah Dijamin Aman

Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan bahwa bahwa dana nasabah tetap aman menyusul terjadinya kasus pembobolan di Ambon.

"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI.

Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ucap Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan lewat keterangannya Sabtu (19/10/2019).

Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum sebuah sindikat.

Pembobolan dilakukan oleh tersangka Faradiba Yusuf (FY), dan pelaku telah ditangkap.

Hasil investigasi mengungkap terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar.

Di mana FY, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.

Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum.

Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.

Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58,95 miliar.

Dari temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi.

Atas temuan ini, perseroan mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.

Kantor BNI Pusat melalui Wakil Ketua Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena menjelaskan, laporan BNI diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved