Tribun Lampung Tengah
Dua Orang di Terusan Nunyai Diamankan Polisi Usai Beli dan Hendak Mengonsumsi Sabu
Sesaat setelah membeli sabu dan akan mengonsumsinya, dua orang diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERUSANNUNYAI - Sesaat setelah membeli sabu dan akan mengonsumsinya, dua orang diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai.
Hermansyah (37) dan Suryadi (41) ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di ruas Jalinsum Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Sabtu (19/10/2019) lalu.
Kepala Polsek Terusan Nunyai, Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP I Made, Selasa (22/10/2019) menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan warga jika kedua pelaku baru saja bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Kami lakukan patroli dan melihat keduanya sedang berboncengan sepeda motor. Keduanya tampak gugup saat akan dihentikan," terang Iptu Edi Suhendra.
• Foto Syur 2 PNS Pemkab Pringsewu Beredar, Nasib Keduanya Kini Tak Lagi Jadi Pejabat
Setelah motor dihentikan, lalu dilakukan penggeledahan ke bagian jok motor, namun tak ditemukan barang bukti.
Namun, saat digeledah di bagian celana, di salah satu pelaku terdapat satu bungkus plastik bening.
"Ada satu bungkus plastik bening (di saku celana salah seorang pelaku) berisi serbuk putih kristal, dan diduga kuat sabu. Kemudian keduanya kita bawa ke Maposlek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Selain sabu, jajaran Polsek Terusan Nunyai juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Vixion warna hitam
BE 5186 IP yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Hermansyah dan Suryadi dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Hermansyah warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, dan Suryadi warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Keterangan Hermansyah, barang bukti sabu ia beli kepada seseorang di kawasan Terbanggi Besar Seharga Rp 200 ribu.
Setelah dibeli, rencannya, dua lelaki yang bekerja serabutan itu akan mengonsumsinya di kediaman Hermansyah.
"Kami beli (sabu) patungan, masing-masing Rp 100 ribu. Rencananya kami pakai bareng-bareng," terang pelaku.
Setidaknya, baik dan Hermansyah dan Suryadi sudah lebih dari tiga bulan terakhir menjadi pemakai sabu.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-hermansyah-dan-suryadi-di-mapolsek-terusan-nunyai.jpg)