Gaji dan Tunjangan Menteri Nadiem Makarim, Wishnutama hingga Erick Thohir
Gaji dan Tunjangan Menteri Nadiem Makarim, Wishnutama hingga Erick Thohir, Cek di Sini
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi telah mengumumkan dan melantik para menterinya Rabu 23 Oktober 2019.
Total ada 38 menteri Kabinet Indonesia Maju.
38 orang tersebut sebelumnya telah dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan.
Berikut nama menteri kabinet 2019-2024 dan kementerian atau lembaga yang dipimpinnya, disusun berdasarkan daftar yang dibacakan Joko Widodo.
1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mohammad Mahfud
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhajir Effendy
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Panjaitan
5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto
6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
7. Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian
8. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Marsudi
9. Menteri Agama: Fachrul Razi
10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly
11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim
13. Menteri Kesehatan: dokter Terawan
14. Menteri Sosial: Juliari Batubara
15. Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah
16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto
18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif
19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
20. Menteri Perhubungan: Budi Karya
21. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G. Plate
22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo
25. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar
26. Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil
27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo
29. Menteri BUMN: Erick Thohir
30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki
31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati
33. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro
34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
37. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Bahlil Lahadalia
38. Jaksa Agung: ST Burhanuddin
38 menteri tersebut tentu saja bakal mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai seorang menteri.
Berikut ini gaji dan tunjangan mereka sebagaimana dilansir dari Tribun Timur.
Dikutip dari Video YouTube iNews Talkshow, Selasa (22/10/2019) seorang menteri ternyata hanya menerima gaji pokok Rp 5.040.000 saja.
Sedangkan tunjangan yang di dapat sebesar Rp 13.608.000.
Dari angka tersebut artinya setiap Menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan.
Tak hanya itu, setiap Menteri juga akan mendapatkan dana operasional sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.
Lain lagi dengan fasilitas.
Si Menteri akan difasilitasi rumah dinas, kendaraan berupa mobil, serta tak lupa jaminan kesehatan.
Apabila dibandingkan dengan DPR, gaji menteri jauh lebih kecil.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang dikutip dari Kompas.com, berikut gaji seorang DPR:
Gaji dan tunjangan tetap
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813
Penerimaan lain
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp. 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
Asisten Anggota: Rp. 2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/orang per periode
Biaya Perjalanan:
Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkiat II (per hari ): Rp 400.000
Uang representasi:
a. Daerah tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ): Rp 300.000
Rumah Jabatan Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun): Rp 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun): Rp 5.000.000
Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000
Berdasarkan rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp 66.141.813. (Tribunlampung.co.id/Taryono)