Tribun Pringsewu

Anak Pembunuh Ayah Kandung di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara, Terungkap Motifnya Karena Ini

Dwi (31) tersangka pembacok ayah kandung hingga tewas terancam penjara selama 20 tahun.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto saat memberi keterangan pers,Kamis 24 Oktober 2019. 

"Anaknya menarik sabit kemudian mengayunkan ke arah ayahnya yang sedang duduk," ungkap Syafri.

Atas kejadian itu, darah muncrat hingga ke sekeliling ruangan dapur.

Diperkirakan korban tewas karena kehabisan darah saat berupaya dilarikan ke tempat pelayanan kesehatan.

Ketika peristiwa itu terjadi, di dapur terdapar banyak orang.

Sekitar enam orang Istri korban dan istri pelaku yang ada di lokasi itu langsung histeris serta syok. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved