Tribun Bandar Lampung

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Yuliana Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lihat Reaksinya

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Yuliana Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Lihat Reaksinya

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Yuliana (33/rompi merah), tersangka penggelapan uang perusahaan hingga Rp 1 miliar lebih, menangis dan memeluk keluarganya setelah mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 24 Oktober 2019. Yuliana divonis 2 tahun 4 bulan atas perbuatannya tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penggelap uang perusahan hingga Rp 1 miliar lebih, Yuliana (33), akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Mendengar putusan tersebut, Yuliana warga Perum Villa Bukit Tirtayasa Sukabumi, Bandar Lampung, menangis hingga mendatangi keluarga yang datang di sidangnya kemudian memeluk keluarganya, Kamis, 24 Oktober 2019.

Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Zilauo menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah menggelapkan uang perusahaan PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp 1,185 miliar.

"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannya yang dilakukan secara berkelanjutan," seru Pastra di persidangan, Kamis, 24 Oktober 2019.

Pastra pun menyebutkan, terdakwa bersalah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Maka mengadili terdakwa Yuliana dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dikurangi selama ditahan," imbuh Pastra.

Ibunda Pengasuh Rafathar Menangis Didatangi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Lihat Videonya

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Liburan ke Rumah Pengasuh Rafatar di Lampung

Adapun hal yang memberatkan, beber Pastra, terdakwa telah merugikan keuangan perusahaan.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, memiliki anak masih kecil yang masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

Atas putusan ini Yuliana pun menerima, begitu juga JPU yang menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim.

Setelah itu, Yuliana langsung menuju ke kursi pengujung dan menghampiri keluarganya.

Dengan bercucur air mata, Yuliana memeluk seorang wanita yang dimungkinkan adalah ibunya.

Selang tiga menit, petugas pengawal tahanan menggiring Yuliana ke sel tahanan sementara.

Dengan langkah cepat dan tanpa berkata, Yuliana meninggalkan ruangan sidang dengan mata sembab.

Sementara pihak keluarga mengikuti langkah Yuliana ke sel tahanan.

Sementara Suradi Humas PT. Water Index Tirta Lestari (Grand) menyatakan menghargai putusan Majelis Hakim, namun pihaknya kurang puas.

"Karena uang yang diindikasi uang perusahaan diserahkan kepada pihak terdakwa," sebutnya.

Untuk itu, kata Suradi, pihaknya akan melakukan upaya perdata untuk mengambil hak perusahaan kembali.

"Kami akan ajukan sidang perdata," tandasnya.

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Gelapkan uang perusahaan, PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp 1,185 miliar, staf HRD ini dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Staf HRD tersebut diketahui bernama Yuliana (33), warga Perum Villa Bukit Tirtayasa Sukabumi, Bandar Lampung.

Yuliana terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 17 Oktober 2019, lantaran telah menggelapkan uang perusahaan dengan cara memanipulasi data karyawan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo, Jaksa Penuntut (JPU) M Rama Erfan berpendapat bahwa terdakwa Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Karena, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang Rp 1,185 miliar yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan pihak PT. Water Index Tirta Lestari (Grand) atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata M Rama Erfan dalam persidangan.

 Marcus/Kevin dan Tommy Sugiarto Melenggang ke Perempat Final Denmark Open 2019

 Jika Prabowo Jadi Menteri Jokowi, Rocky Gerung Sebut akan Ada Revolusi di Istana

M Rama Erfan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," seru M Rama Erfan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata M Rama Erfan, terdakwa mengakibatkan kerugian PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp 1,185 miliar.

"Hal yang meringankan terdakwa berkata jujur, berterus terang dan mengakui atas perbuatannya. Terdakwa juga masih memiliki anak berusia 5 tahun yang membutuhkan kasih sayang terdakwa," tandas M Rama Erfan.

Selesai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo pun langsung memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara lisan.

Dalam pembelaannya, Yuliana mengawali dengan memohon ampun kepada Allah.

"Saya menyesali perbuatan saya, dan saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," tutur Yuliana.

Yuliana pun mengatakan, bahwa ia masih memiliki anak yang berusia 5 tahun dan masih sangat membutuhkan kasih sayangnya.

"Saya punya anak usia 5 tahun yang masih membutuhkan saya, ketika suami saya bekerja, anak saya saat ini dititipkan ke tetangga karena orangtua suami saya sudah meninggal dan orangtua saya jauh di Kalianda," beber Yuliana dengan sesenggukan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU M. Rama Erfan mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa menjadi karyawan diperusahaan PT Waterindex Tirta Lestari yang berada di jalan Tembesu I No 01 Kelurahan Campang raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Terdakwa Yuliana menjabat sebagai Staf HRD sejak bulan mei Tahun 2012 yang memiliki tugas dan tanggung jawab menghitung dan membayar gaji bulanan karyawan yang berada di Pabrik Jabung Lampung Timur.

Seiringnya waktu dan melihat sistem akunting keuangan perusahaan yang kurang ketat, sekitar Desember 2015 tanpa diketahui oleh perusaahaan terdakwa memanipulasi data karyawan perusahaan yang bekerja sebagai kenek yang statusnya sudah keluar dari perusahaan kurang lebih 13 orang.

Namun 13 orang yang telah keluar tersebut, tetap dimasukkan ke dalam daftar gaji kenek, sehingga seolah-olah masih bekerja di perusahaan.

Adapun gaji kenek yang dibayarkan per orang sebesar Rp 900 ribu, sehingga total Rp 11,7 juta per bulan.

Selanjutnya, pada Januari 2017 hingga 2019 terdakwa juga melakukan mark up uang lembur karyawan perusahaan yang berada di Jabung, dengan cara menerima data absen finger print bulanan dari karyawan pabrik Jabung dalam bentuk flash disk.

Selanjutnya, data tersebut oleh terdakwa langsung disalin ke dalam sistem attendence dan diubah ke format excel untuk dicetak.

Setelah dicetak, kemudian terdakwa menghitung jumlah jam lembur karyawan dan langsung terdakwa input ke dalam system payrol gaji yang real.

Kata Rama, terdakwa memilih secara acak nama nama karyawan, dan langsung mengubah jam lembur karyawan seolah-olah telah lembur selama 20 sampai dengan 90 jam.

Setelah laporan gaji karyawan diubah, selanjutnya dimasukkan ke dalam nota kasbon yang nantinya akan terdakwa serahkan ke kasir untuk dibayarkan.

Tak hanya itu, terdakwa juga menandatangani kolom pembukuan dan kolom penerima, kemudian terdakwa juga meminta tanda tangan kepada manajer operasional di kolom direksi.

Lanjut Rama, setelah semua kolom pengesahan ditandatangani, baru laporan jumlah gaji karyawan yang harus dibayar oleh perusahaaan dalam bentuk kasbon, terdakwa serahkan kepada kasir.

Rama menuturkan, kemudian kasir menyerahkan uang gaji karyawan kepada terdakwa sesuai dengan laporan dalam kasbon, setelah uang diterima kemudian oleh terdakwa jumlah uang lembur yang telah terdakwa mark up terdakwa pisahkan.

Sedangkan uang real gaji karyawan sesuai lembur sebagaimana finger print yang terdakwa terima dari gudang Jabung terdakwa masukkan ke dalam amplop gaji masing-masing karyawan kemudian amplop tersebut terdakwa masukkan ke dalam kardus kecil lalu dilakban dan kembali terdakwa serahkan ke kasir untuk selanjutnya dibawa ke Jabung Lampung Timur dan diserahkan kepada bagian HRD Jabung.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dalam setiap bulan dari januari 2017 hingga 2019.

Ada Kejanggalan

Humas PT. Water Index Tirta Lestari (Grand) Suradi mengatakan, dalam persidangan tuntutan yang digelar terjadi suatu keanehan.

"Bahwa terdakwa mengakui uang yang digelapkan itu untuk uang muka dan angsuran mobil 2 unit serta satu unit sepeda motor," kata Suradi seusai persidangan.

"Kemudian juga untuk membeli barang elektronik termasuk televisi, semua barang bukti dalam tuntutan jaksa dikembalikan pada terdakwa dan suaminya, bukan diberikan pada perusahaan sebagai ganti uang perusahaan yang digelapkan terdakwa," imbuh Suradi.

Suradi pun mengganggap ini menjadi suatu keanehan lantaran barang bukti yang dikembalikan tidak ada dalam dakwaan dan dalam penyitaan.

 Kasdim 0410/KBL Hadiri TNI POLRI Goes To Campus di UIN Raden Intan Lampung

 Koramil 410-03/TBU Silaturahmi Ke Rumah Pemilik Usaha Tempe HB

"Akan tetapi hal tersebut muncul dalam tuntutan, besar harapan kami uang tersebut kembali ke perusahaan bukan kepada terdakwa, sebagai ganti rugi," tandas Suradi.

Sementara JPU Rama mengatakan bahwa perkara yang menimpa Yuliana bukanlah kasus tindak pidana korupsi sehingga tidak ada uang pengganti.

"Soal kerugian perusahaan itu urusan person to person antara terdakwa dengan perusahaan, maka disarankan selanjutnya untuk mengambil langkah perdata," tandas Suradi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved