Tribun Bandar Lampung
Diberi Salinan Tuntutan Tanpa Sampul, Majelis Hakim Kesal
Diberi salinan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang merasa kesal.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Diberi Salinan Tuntutan Tanpa Sampul, Majelis Hakim Kesal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diberi salinan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang merasa kesal.
Hal ini terjadi saat persidangan dengan agenda tuntutan terdakwa Yusmardi, Nur Muhammad, dan Zulfikri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadan alat olahraga Disdik Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016, Senin (28/10/2019).
"Sampeyan ini bikin parno, gak sopan. Baru pertama kali saya mendapat dakwaan gak ada kulitnya (sampul). Bisanya kayak gini," kata ketua majelis hakim Samsudin kepada JPU pengganti.
Dalam persidangan, JPU Andy Pranomo melalui JPU pengganti menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Yusmardi selama 5 tahun penjara, kemudian mewajibkan mengganti uang pengganti sebedar Rp 460 juta. Jika tidak bisa mengganti selama satu bulan, maka barang berharganya akan disita. Jika kurang mencukupi, maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara. Serta, menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," beber JPU.
"Untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikri dengan pidana penjara selama lima tahun, kemudian mewajibkan mengganti uang pengganti sebedar Rp 274.214.160. Jika tidak bisa mengganti selama satu bulan, maka barang berharganya akan disita. Jika kurang mencukupi, maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara. Serta, menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," imbuhnya.
• Kadisdik Benarkan Salah Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga, PNS Disdik Lampung Selatan
• Sembunyi di Bumi Serpong Damai, Buron Kasus Korupsi Disdik Lamsel Diciduk KPK
Sementara terdakwa Nur Muhammad dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan mewajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 274.214.160.
"Uang pengganti tersebut dikurangkan Rp 40 juta sebagaimana yang dikembalikan dalam persidangan. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan, maka harta benda akan disita. Jika belum mencukupi, akan diganti pidana badan selama 1 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan," tandasnya.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin depan dengan agenda pembelaan.
Diduga terima fee 20 persen dari nilai total proyek pengadaan alat olahraga di Disdik Lampung Selatan tahun anggaran 2016, Yusmardi selaku kabid di Disdik Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Yusmardi menjalani sidang bersama Zulfikri Rachman dan Nur Muhammad selaku rekanan dengan dakwaan terpisah.
Yusmardi dan Zulfikri ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung setelah Nur Muhammad ditangkap tim gabungan KPK dan Polres Tangerang Selatan pada 5 Mei 2019 di kompleks Villa Melati Mas, Serpong, BSD, Tangerang Selatan.
Nur Muhammad sempat buron sejak Desember 2018.
Dalam dakwaannya, JPU Andy Pranomo mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun perbuatan ketiganya dilakukan dalam kurun Mei hingga Desember 2016.
Bermula saat akan adanya kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD di 195 sekolah dengan pagu anggaran Rp 2.381.640.000 yang bersumber dari DAK bidang pendidikan Lampung Selatan tahun anggaran 2016.
"Selanjutnya, terdakwa Yusmardi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor 900/103/III.01/2016 tanggal 4 Januari 2016, terdakwa ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 untuk paket pekerjaan pengadaan peralatan olahraga SD," ungkap JPU.
Selanjutnya, terdakwa Yusmardi dalam kapasitasnya selaku PPK menghubungi terdakwa Zulfikri Rachman untuk menawarkan paket pekerjaan pengadaan peralatan olahraga SD.
"Untuk membahas penawaran tersebut selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan sampai diperoleh kesepakatan terkait nilai setoran untuk mendapatkan paket kegiatan tersebut yaitu 20 persen dari nilai pagu," tutur JPU.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Zulfikar menemui terdakwa Nur Muhammad untuk mempersiapkan perusahaan, katalog, RAB, dan dukungan dikarenakan lelang pekerjaan mau dimulai.
Dalam rangka mempersiapkan proses pengadaan barang atau jasa pengadaan peralatan olahraga SD, terdakwa Nur Muhammad meminjam dokumen CV Mika Kharisma kepada saksi Koharuddin selaku direktur utama untuk dijadikan sebagai perusahaan pemenang.
"Sedangkan untuk perusahaan pendamping yang akan mengikuti lelang terdakwa Nur Muhammad menggunakan CV Vinna Perdana dengan cara meminjam dokumen perusahaan dari saksi Ujang Rasdji dan CV Hafiz Jaya Abadi," beber JPU.
Setelah mengikuti lelang, pada 1 November 2016 Pokja ULP Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menetapkan CV Mika Kharisma sebagai pemenang lelang untuk paket pekerjaan pengadaan peralatan olahraga SD dengan harga penawaran sebesar Rp 2.332.590.000.
"Pada awal pelaksanaan kontrak, CV Mika Kharisma mengajukan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 466.518.000," ungkap JPU.
Setelah pengadaan peralatan olahraga SD selesai dan mengirim ke 195 sekolah, CV Mika Kharisma mengajukan kembali pembayaran 100 persen sebesar Rp 1.670.982.655 sudah termasuk dipotong pajak.
• Divonis 17 Bulan karena Korupsi Bantuan Parpol, Eks Sekretaris PKPI Lampung Utara Menangis
"Selanjutnya pada bulan Agustus 2018, terdakwa Yusmardi menghubungi terdakwa Zulfikri untuk mengantarkan uang setoran proyek yang telah disepakati sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran senilai Rp 460 juta ke rumahnya," beber JPU.
Kemudian berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus gugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan TA. 2016 Nomor LJHAPKKN-394/PW08/5/2018 tanggal 17 Oktober 2018 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.428.319.
JPU menambahkan bahwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)