Simak Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Tak Harus Datangi Samsat

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Simak Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Tak Harus Datangi Samsat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.

Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tak harus repot mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya.

Nominal atau tarif pengenaan pajak berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. Meski demikian, tempat pembayarannya sama, yakni di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Atau atau Samsat.

Bahkan, beberapa transaksi bisa dilakukan dari jarak jauh atau secara online.

Cara Bayar Listrik Via Online-ATM, Internet Banking dan Via SMS

Cara Bayar Pajak Motor 2019, Daftar Lengkap Syarat Bayar Pajak Motor

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video (Badan Pendapatan Riau) Berikut cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat:

1. Website Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id.

s

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video(Badan Pendapatan Riau)

Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut. Setelah diisi maka nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Segala bentuk transaksi tidak bisa dilakukan dengan cara ini.

2. Melalui SMS Jika membuka situs dirasa kurang efektif, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cara mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).

Setelah itu, akan muncul pilihan 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor),

3. Pajak Reminder,

4. Info Simling,

5. Info Samling.

Pilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

3. Melalui Aplikasi Cara yang ketiga yang bisa dilakukan ialah melalui aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play store khusus pengguna Android. Setelah duunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan.

Kemudian akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan. Baca juga: Ingat Lagi Hal Penting tentang Samsat Online Nasional  

"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, belum lama ini.

Cara Bayar Zakat Fitrah, Dilengkapi Doa dan Niat Bayar Zakat Fitrah

Lebih lanjut dia menjelaskan, usai masyarakat melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Nah, untuk mendapatkan surat ini masyarakat perlu mendatangi kantor Samsat. Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan. Bila lewat dari itu, maka masyarakat harus mengulang pembayaran lagi.

SKPD nanti akan diletakkan di lembar STNK sebagai tanda legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya. (sumber kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved