Sidang Perdana Kasus Brigadir Polisi Tembak Brigadir Polisi di Depok Dimulai
Sidang Perdana Kasus Brigadir Polisi Tembak Brigadir Polisi di Depok Dimulai
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus polisi tembak polisi akan mulai memasuki persidangan, Rabu, 30 Oktober 2019.
Proses persidangan tersebut merupakan sidang perdana.
Polisi yang tembak rekannya sesama polisi tersebut menggunakan senjata api jenis HS 9.
Masih ingat kasus polisi tembak rekannya sesama polisi di Ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Cimanggis Jalan Raya Bogor, Kota Depok?
Sebentar lagi kasus tersebut akan memasuki babak baru, yakni akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019) besok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Juliantono mengatakan, terdakwa Briptu Rangga Tianto dari Kesatuan Direktorat Polisi Air, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri terbukti bersalah karena dengan sengaja menembak rekannya sesama anggota polisi Bripka Rahmat Efendi dengan menggunakan senjata api jenis HS 9 miliknya.
• Dengar Suara Gaduh Pasangan Main, Pria Ini Tak Jadi Mandi, Malah Nangis Pas Tahu Sosok Wanitanya
Rozi mengatakan, terkait pasal yang diterapkan, penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana ancaman hukumanya mati," tutur Rozi.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, peristiwa itu berawal pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30, keluarga terdakwa yaitu saksi Rheiza Aditya Pratama datang dan meminta tolong kepada salah satu keluarga dari anggota polri yakni terdakwa Rangga Tianto jika Muhamad Fahrul Zahri tertangkap membawa celurit saat ingin tawuran.
Kemudian, terdakwa membawa atau mengambil senjata api jenis HS 9 miliknya yang kemudian diselipkan di sebelah kanan pinggang bagian kanan yang sebelumnya senjata tersebut disimpan di atas lemari dikamar tidur.
Selanjutnya, terdakwa bergegas pergi keluar menggunakan Sepeda motor terdakwa bersama Reza, menuju Polsek Cimanggis.
Sekira pukul 20.45 wib terdakwa sampai di Polsek Cimanggis dan memarkirkan motor di luar depan pintu gerbang Polsek Cimanggis.
Kemudian terdakwa masuk ke ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis dan saksi Rheiza menunggu diluar Polsek Cimanggis.
Setelah Terdakwa masuk di ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis tersebut, didalam ruangan tersebut terdakwa melihat dari ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis sudah ada pelaku tawuran Fahrul, saksi Adhi Bowo Saputro kepala SPKAT dan korban Rahmat Efendy di Ruangan SPKT Polsek Cimanggis.
Terdakwa lalu bertemu dan bersalaman dengan saksi Zulkarnain (Bapak Fahrul) dan saksi Zulkarnain menceritakan terkait peristiwa yang dialami oleh Muhamad Fahrul Zahri yang ditangkap membawa Celurit yang diduga hendak melakukan tawuran.
Terdakwa pun meminta kepada kepala SPKT Ipda Adhi Wibowo agar kasus tawuran yang dilakukan ponakanya tidak diperpanjang dan keluarga akan membina.
Namun, korban Bripka Rahmat Efendy menjawab dengan nada keras kepada terdakwa dan berkata:
"Kamu siapa, saya yang menangkap saya sedang tungguin laporanya terdakwa menjawab mohon izin dengan siapa saya bicara, korban Bripka Rahmat menjawab: Saya yang pegang Jatijajar sudah kamu keluar saja, junior saja kamu nanti saya laporkan kamu nanti saya yang laporkan kamu"
Selanjutnya, terdakwa keluar ruang SPKT Polsek Cimanggis dan terdakwa berdiri kemudian berjalan kurang lebih tiga langkah keluar terdakwa mencabut senjata api pistol yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa.
Terdakwa kemudian berbalik ke kiri sambil mengokang dan menodongkan senjata api warna hitam dengan genggaman tangan kanan, lalu yang bersangkutan mengarahkan senjata api jenis pistol HS 9 warna hitam tersebut ke arah korban Rahmat Efendi.
Peristiwa pun terjadi, terdakwa menembakan senjata api tersebut sebanyak 7 kali ke arah korban Rahmat Efendi dan seketika juga Rahmat Efendi jatuh ke lantai.
Setelah itu terdakwa langsung diamankan oleh para saksi yang masih menggenggam senjata api di tangan kanannya tersebut.
Terdakwa lantas dibawa masuk ke dalam ruang kanit Sabhara yang posisinya berada di depan ruang SPK Polsek Cimanggis.
Setelah itu Rangga Tianto diamankan di ruangan tersebut dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ayah Menangis
Polisi Tembak Polisi, Anak Bripka Rachmat Histeris Lihat Jenazah Sang Ayah.
Bripka Rachmat Effendi harus meregang nyawa akibat ditembak rekan seprofesinya sesama polisi.
Tersangka adalah Brigadir Rangga Tianto.
Rangga Tianto memberondong Rachmat Effendi menggunakan senapan semi otomatis.
Peristiwa ini terjadi di kantor Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Atas penembakan ini, Rachmat Effendi tewas di tempat.
Jenazah Rachmat Effendi kini sudah disemayamkan di rumah duka.
Seorang putra Bripka Rachmat Effendi menangis histeris saat jenazah Bripka Rachmat Effendi tiba di rumah duka.
Diketahui, hingga saat ini sang putra korban kasus polisi tembak polisi di Depok berinsial VT, tak rela sang ayah pergi begitu cepat.
WartaKotaLive melansir TribunJakarta, kesedihan menyelimuti keluarga Bripka RE, putranya berinisial VT tak hentinya menangis hingga matanya sembab.
Sebelumnya diberitakan, Bripka RE meninggal dunia usai diduga ditembak oleh rekan seprofesinya Brigadir RT (31) di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam.
"Dari semalam VT gak berhenti nangis, saya sampai gak tega lihatnya," kata Toni kerabat dekat yang sudah bagaikan saudara bagi keluarga korban di Perumahan Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).
Pantauan TribunJakarta.com, VT sempat menangis histeris dan berteriak-teriak memanggil almarhum ayahnya.
"Ya Allah papa ya Allah papa, tengokin VT terus papah, papah tengokin VT," teriak VT histeris sembari digendong anggota keluarga korban yang lainnya.
Dalam teriakannya, bocah malang yang diketahui baru akan masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut pun tak rela ayahanda tercintanya pergi untuk selama-lamanya.
"Gak mau, aku mau liat papah sekarang, papah ga mau aku gak rela papah pergi," ujar VT histeris.
Peristiwa polisi menembak polisi yang terjadi di markas Polisi Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, kini sedang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Pelaku Brigadir RT menembak seniornya sendiri Bripka RE.
Peristiwa penembakan polisi oleh polisi justru terjadi di markas polisi Polsek Cimanggis.
Brigadir RT memberondong Bripka RE menggunakan senapan semi otomatis.
Tujuh butir peluru bersarang di tubuh Bripka RE.
Bripka RE tewas seketika di tempat kejadian perkara.
• Kronologi Lengkap Polisi Tembak Polisi, Brigadir RT Bak Kesetanan Berondong Bripka RE
Terpancing Emosi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.
Anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT emosi lantaran rekannya, Bripka RE menolak permintaannya dengan nada kasar.
Kompas.com memberitakan, keduanya tengah menangani kasus tawuran. Awalnya, Bripka RE mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.
Tak lama, orang tua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R.
Kedua polisi yang datang bersama orang tua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskah FZ.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Brigadir RT merasa penolakan yang disampaikan Bripka RE bernada kasar.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.
Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo Yuwono.
Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah Bripka RE telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.
"(Jenazah korban) sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri," kata Argo.
Tujuh butir peluru langsung dimuntahkan dari senjata semi otomatis yang dipegang Brigadir RT ke dada, leher, dan perut seniornya, Bripka RE. Inilah kronologi polisi tembak polisi secara lengkap.
Polisi berondong polisi atau polisi tembak polisi sampai mati.
Seorang anggota Polda Metro Jaya, Brigadir RT tembak seniornya Bigadir Kepala (Bripka) RE di ruang kerja korban.
Lokasi penembakan polisi tepatnya di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Kronologi polisi tembak polisi dijelaskan pejabat Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan peristiwa penembakan oleh brigadir RT (32) terhadap Bripa RE (41).
Akibat penembakan itu, Bripka RE tewas seketika di lokasi kejadian.
Sejumlah peluru bersarang di tubuh Bripka RE dan Bripka RE mengalami 7 luka tembak di bagian dada, leher, paha dan perut.
Menurut Argo Yuwono, saat ini pelaku penembakan sudah diamankan polisi dan dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya.
"Kejadian tersebut betul adanya," kata Argo kepada Wartakotalive.com, Jumat (26/7/2019).
Saat ditanya apakah Kronologi polisi tembak polisi seperti uraian laporan polisi yang beredar, Argo mengiyakannya.
"Ya, betul seperti itu," kata Argo. Ia juga mengiyakan bahwa pelaku sudah diamankan.
Sebelumnya uraian laporan peristiwa yang beredar di kalangan wartawan, termasuk Warta Kota.
Dalam uraian peristiwa itu dijelaskan, seorang brigadir polisi berinisial RT (32), menembak seorang brigadir kepala berinisial RE (41).
Bripka RE adalah anggota Samsat Polda Metro Jaya, di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok.
Penembakan terjadi Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Kronologi Kejadian
Bak kerasukan setan, Brigadir RT menembak Bripka RE secara membabi buta hingga tujuh kali tembakan.
Tujuh butir peluru atau ketujuh kali tembakan itu disebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut sehingga korban meninggal di tempat.
Dalam uraian laporan disebutkan, peristiwa polisi tembak polisi itu bermula saat Bripka RE menangkap pelaku tawuran berinisial FZ.
FZ kemudian dibawa Polsek Cimanggis, Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Bripka RE yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok, bermaksud melaporkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.
Selain menggiring FZ, Bripka RE yang kala itu berpakaian bebas turut membawa barang bukti celurit yang digunakan FZ untuk tawuran.
Naik Pitam
Tak lama kemudian, masih berdasarkan laporan itu, orang tua FZ berinisial Z (46), datang ke Polsek Cimanggis, Depok.
Tak sendiri, Z turut mengajak Brigadir RT, yang juga berpakaian nondinas, untuk menemani.
Z dan Brigadir RT tertulis sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.
Setelah sama-sama bertemu di Polsek Cimanggis, Brigadir RT meminta agar FZ jangan ditahan, melainkan dibina saja oleh orang tuanya.
Akan tetapi, permintaan Brigadir RT dibalas Bripka RE dengan nada bicara tinggi.
"Proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya," jawab Bripka RE dengan suara tinggi kepada Brigadir Rangga, seperti tersebut dalam laporan.
Suara tinggi Bripka RE rupanya membuat Brigadir RT naik pitam.
Dalam kondisi emosi, Brigadir RT langsung menghampiri Bripka RE di ruangan SPK, mengeluarkan senapan, lalu menembakkannya ke arah Bripka RE sebanyak tujuh kali.
• Siswi SMA Diperkosa Saat Diculik Pacarnya, Korban Ditemukan Kelaparan 3 Hari Kemudian
Peluru tersebut bersarang di bagian dada, leher, paha, dan perut Bripka RE hingga korban tewas seketika.
Disebutkan pula bahwa senjata api yang digunakan Brigadir RT menghabisi nyawa Bripka RE adalah HS-9.
Senjata HS-9 adalah pistol semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putra Bripka Rachmat Effendi Histeris: 'Ya Allah Papa Ya Allah Papa, Tengokin VT Terus Papah dan Kasus Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Bakal Disidangkan Besok di PN Depok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-tembak_20151222_183719.jpg)