Siswi SMA Diperkosa Saat Diculik Pacarnya, Korban Ditemukan Kelaparan 3 Hari Kemudian
Seorang siswi SMA diperkosa saat diculik pacarnya. Tak cuma memerkosa, pelaku juga menganiaya korban.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang siswi SMA diperkosa saat diculik pacarnya.
Tak cuma memerkosa, pelaku juga menganiaya korban.
Pelaku kini telah ditangkap polisi.
Dalam kabar terbaru, Polresta Palembang melimpahkan penyidikan kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban FN, ke Polres Ogan Ilir.
Korban FN masih berstatus siswi SMA.
Tersangka FP (18 tahun), yang melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan menjalankan pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.
FP diketahui memerkosa dan menganiaya FN, pada Selasa (22/10/2019) di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula saat FP sedang berada di indekosnya.
Ia didatangi FN, korban sekaligus pacarnya.
FN datang menemui FP sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (22/10/2019).
Saat itu, FN minta diantar pulang ke rumah.
Pelaku lalu mengajak korban pergi dengan sepeda motor miliknya.
Saat di perjalanan, FP kaget mendengar korban hamil.
"Itu keterangan tersangkanya. Untuk kebenarannya, sedang kita tunggu hasil visum," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir, Aiptu Sigit.
Mendengar keterangan itu, FP mengajak korban berkeliling.
Hingga kemudian, keduanya tiba di TKP, tepatnya di Desa Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Setiba di tempat itu, FP memaksa FN untuk melakukan hubungan intim.
• Siswi SMP Diperkosa di 4 Rumah Berbeda Selama 4 Hari Berturut di Lampung, 4 Pelakunya Ternyata. . .
Namun, permintaan itu ditolak korban.
FP emosi.
Ia lalu melakukan penganiayaan.
Setelah kekasihnya tak berdaya, FP memerkosa dan meninggalkannya sendirian.
"Korban juga ditemukan pada hari Jumat (25/10/2019), baru bisa berjalan, dalam keadaan kelaparan dan baju compang-camping," ungkapnya.
Aiptu Sigit menambahkan, saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.
Sebab diduga, masih ada unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka FP.
"Dari perkembangan saat ini, tersangka juga mengambil HP korban," tambahnya.
Sehingga selain pasal persetubuhan di bawah umur, pihaknya juga mengancam tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Belum lagi, jika ditemukan unsur pidana lain.
• Tahu Anak Gadis Diperkosa Paman, Ayah Malah Ikut Memperkosa hingga Hamil 2 Bulan
"Kita masih proses, serta menunggu hasil visum," jelasnya.
Keluarga FN, gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan meminta aparat agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.
"Dengan perbuatan tersangka seperti itu, kami merasa terpukul."
"Keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena tidak berkeprimanusiaan," kata Nz, paman korban kepada TribunSumsel.com, Sabtu (26/10/2019).
Menurutnya, keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini.
Baik FN maupun sang ibunda, lanjut Nz, saat ini sangat trauma dengan peristiwa tersebut.
"Kami lihat video di media sosial waktu keponakan kami ditemukan, sangat tidak berprikemanusiaan tersangka itu."
"Proses hukum pokoknya harus jalan, ditegakkan seadil-adilnya," kata Nz dengan nada kesal.
Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, korban akhirnya dipulangkan ke kediamannya di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.
Siswi SMA diperkosa ayah kandung
Sementara di Tangerang, polisi mengungkap kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung berulang kali selama setahun.
Korban masih berusia 16 tahun.
Sementara, pelaku berinisial JN berusia 39 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Curug, Kabupaten Tangerang itu ditangkap petugas dari Polres Tangerang Selatan.
JN memerkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMA secara berulang dalam kurun satu tahun.
Berikut, rangkuman fakta kasus siswi SMA diperkosa ayah kandung tersebut.
Bercerai
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai dua tahun lalu.
Setelah setahun bercerai, JN kemudian melampiaskan nafsunya ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memerkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya."
"Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).
Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu ibu kandung yang telah berpisah rumah.
Saat itu, sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya.
Setelah diselidiki, korban baru mengaku telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy Irawan.
Modus bisa menangkal santet
Dalam melakukan perbuatannya, JN berdalih dapat mencegah dan menghilangkan ilmu sihir yang menimpa korban.
Salah satu caranya dengan melakukan persetubuhan.
"Modus operandi dari pelaku dengan cara menyampaikan pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan," kata Ferdy.
Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.
Saat itu, pelaku mengaku cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban.
"Inilah yang selalu menjadi alasan pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan kepada putrinya untuk menangkal santet," tutur Ferdy.
Menurut Ferdy, tak ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban selama melakukan aksinya.
Namun saat itu, pelaku terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.
"Ada ketakutan."
"Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya, apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan," tuturnya.
Korban hamil
Perbuatan keji JN membuat korban hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan.
Usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum untuk keperluan penyelidikan polisi.
• Artis Nia Ramadhani Sindir Sahabatnya, Revalina S Temat: Nggak Pernah Kali karena Dia yang Nikung
Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Pelaku dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Diperkosa dan Dianiaya, FN Pelajar di Palembang Ditemukan Kelaparan 3 Hari Kemudian
Ditemukan dengan kondisi kelaparan, siswi SMA diperkosa saat diculik pacarnya.