Anaknya Tak Naik Kelas, Ortu Gugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan

Berita Jakarta - Anaknya Tak Naik Kelas, Ortu Gugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan

Editor: taryono
ist
Anaknya Tak Naik Kelas, Ortu Gugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Salah satu orangtua murid SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yustina Supatmi, selaku orangtua menggugat sekolah karena anaknya yang duduk di kelas XI tidak naik kelas.

Dia menggugat secara perdata empat guru yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.

Setelah Lampung, Raffi Ahmad dan Nagita Kini Liburan ke Rumah Merry di Sampang

Gugatan tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia.

Sidang pertama telah digelar pada Senin (28/10/2019), dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat.

Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Sidang akan digelar kembali tanggal pada Senin (4/11/2019).

Dalam gugatanya, orangtua murid meminta hakim memutuskan cacat hukum keputusan para tergugat bahwa siswa berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Kedua, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar ke jenjang kelas XII. Adapula tuntutan materiil dan immateril.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:

Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)

Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.-(Lima ratus juta rupiah) ;

Telan Korban, Reality Show Ini Pun Setop Tayang di TV Indonesia

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat  lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat ;

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;

-Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian tertera di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Anaknya Tinggal Kelas, Orangtua Murid Gugat SMA Kolese Gonzaga Ke Pengadilan

# Anaknya Tak Naik Kelas, Ortu Gugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved