Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
BREAKING NEWS - Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor wilayah DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai) Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan tindak pidana khusus pidana dan pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa MME (Minuman Mengandung Etil Alkhol) dan Hasil Tembakau tahun 2019.
Pemusnahan dilakukan di tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Mulia Indonesia Jalan Yos Sudarso No. 183, Bandar Lampung, Kamis 31 Oktober 2019.
Pemusnahan ini pun disaksikan oleh stakholder pemerintah Lampung meliputi pemerintah provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung dan unsur TNI.
Kepala penindakan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan bertotal nilai Rp 7 miliar.\
• Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu, 30 Oktober 2019, Oknum PSK Online, Transfer DP Lalu Hilang
"Ini merupakan tindak lanjut eksekusi tindak pidana khusus bea dan cukai, dan merupakan bentuk sinegritas dengan kejaksaan," ucapnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)