Prabowo Bantah Jubirnya Soal Tolak Gaji Menteri, Dahnil Anzar Beri Klarifikasi

Prabowo Bantah Jubirnya Soal Tolak Gaji Menteri, Dahnil Anzar Beri Klarifikasi.

Editor: wakos reza gautama
kompas.com/dani prabowo
Dahnil Anzar 

Namun gaji tersebut, imbuhnya akan disalurkan untuk yayasan-yayasan, lembaga zakat serta rumah ibadah.

Menurut Dahnil, nantinya gaji dan tunjangan tersebut akan digunakan untuk kebaikan antar sesama.

"Dalam bahasa Pak Prabowo Subianto, akan digunakan sebaik-baiknya untuk kebermanfaatan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Ketika disinggung soal yayasan-yayasan yang dimaksudkannya, Dahnil enggan merinci lebih jauh.

"Nanti Pak Prabowo yang akan menyampaikan," ujar dia.

Namun, ia belum mengonfirmasi kepada Prabowo apakah hanya gaji saja atau beserta tunjangannya yang akan disalurkan.

"Lengkapnya nanti, saya belum konfirmasi ke Pak Prabowo," katanya lagi.

Selebihnya, pria yang pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut hanya mengirimkan pernyataan yang telah dituliskannya di akunnya @Dahnilanzar.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @ prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih," tulis Dahnil.

Diberitakan Kompas.com (31/10/2019), Prabowo justru heran dengan berita yang menyebut dirinya tak akan mengambil gaji.

"Saya enggak tahu (berita) dari mana itu. Pokoknya, masa kami tidak terima gaji. Kami akan terima gaji dan itu kami pakai untuk sebaik-baiknya," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Selain itu, Prabowo juga menyatakan akan menggunakan mobil dinas hingga rumah dinas.

Meski Prabowo juga akan tetap tinggal di rumahnya di Bukit Hambalang, Bojong Koneng, Bogor, ia sesekali akan menggunakan rumah dinas.

"Undang-undang mengatakan begitu, kami terima," kata Prabowo.

Banyak Penolakan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved