Liga 1 2019

Didenda Rp 100 Juta, Perseru Badak Lampung FC Legowo Terima Sanksi Komdis PSSI

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang mungkin menggambarkan kondisi Perseru Badak Lampung FC pada pekan ke-25 Liga 1 2019.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Didenda Rp 100 Juta, Perseru Badak Lampung FC Legowo Terima Sanksi Komdis PSSI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang mungkin menggambarkan kondisi Perseru Badak Lampung FC pada pekan ke-25 jadwal Liga 1 2019.

Pasalnya tidak hanya kalah 0-1 dari Persipura Jayapura, tim berjuluk Laskar Saburai harus menerima sanksi berupada denda dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI sebesar 100 juta, yang diputuskan pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Hal tersebut buntut dari insiden penyalaan flare dan pelempar botol yang dilakukan oknum suporter tuan rumah dalam laga kandang, Badak Lampung vs Persipura Jayapura di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Senin (28/10/2019) lalu.

Menanggapi kasus tersebut, Manajer Tim Badak Lampung Dany Aulia mengaku pihaknya memilih untuk legowo.

“Ya. kami menerima sanksi itu, artinya kami sadar kami salah dan hukuman itu masih fair ada Win-win solution di dalamnya,” kata Dany Aulia, kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (3/11/2019).

Dany mengatakan keputusan tersebut masih lebih ringan, bila dibandingkan sanksi yang mesti dituai Perserbaya Surabaya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada semua pihak, untuk menjadikan insiden di laga tersebut sebagai pembelajaran dan bersama-sama menjaga fair play sepak bola hingga akhir kompetisi Liga 1 2019.

“Antisipasi kedepannya kita harus semakin lebih baik, harus bisa mengambil pelajaran. Dari pada dikemudian hari kita mendapatkan sanksi tanpa penonton,” papar Dany.

Badak Lampung Akhiri Tren Kekalahan 4 Laga Beruntun, Taklukkan Arema FC dengan Drama 7 Gol

“Itu pasti berat, sebab suporter pasti ingin mendukung tim di laga kandang dan tim juga tidak bisa bila tak ada yang mendukung,” sambungnya.

Berdasarkan keputusan saksi tersebut, pihak Perseru Badak Lampung wajib membayarkan dendan selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan.

Sedangkan terhadap segala bentuk pelanggaran yang telah terjadi, akan berakibat terhadap hukuman yang jauh lebih berat.

Sebagaimana yang dilansir dari Pssi.org,berikut hasil sidang Komdis PSSI, Kamis 31 Oktober 2019:

1. Persebaya Surabaya

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya

- Tanggal kejadian: 23 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)

- Hukuman: Denda Rp. 45.000.000

2. Persija Jakarta

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta

- Tanggal kejadian: 24 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare (pengulangan)

- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000

3. Kalteng Putra

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan

- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Melanggar fair play

- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

4. Pemain Persela Lamongan, Sdr. Moch Zaenuri

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan

- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play

- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

5. Perseru Badak Lampung FC

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Perseru Badak Lampung FC vs Persipura Jayapura

- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare dan pelemparan botol (pengulangan)

- Hukuman: Denda Rp. 100.000.000

6. Persib Bandung

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta

- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Bernyanyi dengan kalimat tidak patut, penyalaan flare dan smoke bomb (pengulangan)

- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000

7. PSM Makassar

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSM Makassar

- Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)

- Hukuman: Denda Rp. 45.000.000

8. Persebaya Surabaya

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019

- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PS Sleman

VIDEO Senangnya Milan Badak Lampung Kalahkan Arema FC

- Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019

- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare, perusakan bench pemain, perusakan dan membakar aboard serta melakukan pengejaran terhadap pemain Persebaya Surabaya

- Hukuman: Larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019 dan denda Rp. 200.000.000. (trIbunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved