Tribun Lampung Tengah
Jadi Korban Kecelakaan, Pria di Lampung Tengah Ini Malah Ditangkap Polisi
Saat bermaksud memberikan pertolongan, polisi malah mendapatkan senjata api beserta amunisi aktif di dalam jok motor Hendra.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jadi Korban Kecelakaan, Pria di Lampung Tengah Ini Malah Ditangkap Polisi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Sudah jatuh tertimpa tangga.
Itulah yang dialami Hendra Bangsawan (40), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Awalnya Hendra menjadi korban kecelakaan di jalan Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung.
Namun, ia malah ditangkap oleh anggota Polsek Terbanggi Besar.
Ternyata Hendra menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api.
Kejadian bermula pada Jumat (1/11/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Hendra melintas di kawasan Seputih Agung, tepatnya di Kampung Bumi Kencana.
Di lokasi jalan yang sedang dalam pengerjaan pengerasan itu, sepeda motornya terjatuh.
Eko, warga setempat, mengatakan, Hendra terjatuh karena mengendarai motor dalam kecepatan tinggi.
• Kepergok Mau Curi Motor, 2 Pemuda Asal Jabung Sempat Keluarkan Senpi tapi Malah Dihajar Massa
• Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan di Kampung Buay Bahuga
"Jatuh gitu menyusur aspal dan orangnya terpental. Bahkan sampai terdengar menjerit kesakitan. Kayaknya dia bawanya posisinya kebut," ujar Eko.
Hendra mengalami luka di bagian kaki dan tangannya.
Kaki Hendra mengalami luka akibat terkena besi coran jalan.
Pada saat bersamaan, anggota Polsek Terbanggi Besar sedang melintas di lokasi untuk patroli rutin.
Saat bermaksud memberikan pertolongan, polisi malah mendapatkan senjata api beserta amunisi aktif di dalam jok motor Hendra.
"Anggota melihat kejadian itu lalu berusaha memberikan bantuan. Tapi setelah diminta memperlihatkan surat-surat kendaraan, dia gugup," ujar Kapolsek AKP Riki Ganjar Gumilar, Minggu (3/11/2019).
Karenanya, lanjut Riki, anggotanya memeriksa jok motor dan menemukan tas berwana merah.
Saat dibuka, di dalam tas didapati senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi aktif.
"Di dalam tas warna merah yang ada di dalam jok motor pelaku ada senpi rakitan jenis revolver, delapan amunisi aktif, kunci T beserta anak kuncinya, dan suntikan," terangnya.
Selanjutnya polisi membawa Hendra ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan perawatan, Hendra digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar beserta motor Honda Beat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendra akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hendra mengaku senjata api beserta amunisinya adalah miliknya.
• BREAKING NEWS - Tetangga Korban Sebut Perampok Bersenpi Bawa Mobil Avanza
Senjata api itu ia bawa untuk berjaga-jaga.
"Karena saya sering keluar kampung dan pulang naik motor pada malam hari, jadi saya bawa (senpi). Untuk jaga diri aja kalau-kalau ada yang jahat di jalan. Itu tidak pernah saya gunakan dan memang saya simpan di jok (motor)," katanya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)