Tribun Bandar Lampung
Pemprov Lampung Siap Ikuti Aturan Pusat Kuatkan Lembaga Inspektorat APIP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap ikuti aturan pemerintah pusat untuk menguatkan lembaga Inspektorat sebagai APIP.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap ikuti aturan pemerintah pusat untuk menguatkan lembaga Inspektorat sebagai Aprat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat di temui Balai Keratun lingkungan Provinsi Lampung, Senin (4/11/2019).
"Iya kita ikuti oleh karena itu menjadi ketentuan," sebutnya.
Ia menerangkan Inspektorat itu meruapakan lembaga yang sangat penting untuk memastikan semua kegiatan pelayan publik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Karena, Inspektorat berfungsi sebagai lembaga pengawas yang mengawasi kinerja pemerintah seperti pelayanan publik, pembangunan, dan administrasi.
"Itu yang disebut sebagai lembaga internal pengawas pemerintah. Dia bertugas untuk memastikan kinerja pemerintah sesuai dengan aturan nya," jelas Fahrizal.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Naipospos menambahkan penguatan APIP itu dilakukan sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden.
Rekomendasi KPK agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.
"Aturan itu berlaku secara nasional, dan itu harus dilaksanakan," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah itu ada penambahan Irban (Inspektur Pembantu) untuk ivestigasi.
Ia menyebut setidaknya ada enam substansi perubahan untuk APIP Daerah.
Pertama, soal penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi.
Kedua, mengenai penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan Kepala Daerah.
Ketiga, soal pola pelaporan disampaikan berjenjang.
Keempat, soal penambahan satu eselon III untuk investigatif.
Kelima, mengenai pelaksanaan supervisi hasil pengawasan Inspektorat Daerah oleh Mendagri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terakhir, terkait pengangkatan dan mutasi Inspektur Daerah termasuk pembentukan pansel dilakukan setelah konsultasi kepada Mendagri.
"Jadi secara nasional itu yang dibentuk. saat ini kita sedang proses pembahasan untuk membentuk. Setelah itu baru kita laporkan," terang Naipospos.
Sebelumnnya, Kemendagri mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
PP tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di pemerintah daerah agar lebih independen.
"Dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP Daerah agar lebih independen," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Minggu (3/11/2019).
Dengan demikian, Ia berharap bisa mengurangi jumlah pejabat daerah yang terjerat oleh KPK.
"Harapannya APIP dapat membangun FCP atau Fraud Control Plan guna meminimalisir korupsi khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT)," kata Bahtiar.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)