Pertanyakan Sumber Uang Miliaran Wiranto, Hanura: Kalau Uang Pribadi Kenapa Dititipkan?
Gugatan wanprestasi mantan Menkopolhukam Wiranto terhadap rekannya, Bambang Sujagad, malah menimbulkan pertanyaan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gugatan wanprestasi mantan Menkopolhukam Wiranto terhadap rekannya, Bambang Sujagad, malah menimbulkan pertanyaan.
Salah satunya datang dari Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir.
Inas mempertanyakan sumber uang yang dititipkan Wiranto ke mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagad.
Inas mengatakan, para kader mempertanyakan uang untuk apa yang dititipkan Wiranto kepada Bambang ketika menjabat sebagai petinggi di Partai Hanura.
• Saat Tahu Wiranto Ditusuk, Sang Istri Menangis: Kok Diginikan
• Selalu Digantikan Mahfud MD, Wiranto: Sudah Nasibnya Begitu Memang
• Jenderal TNI Purn Wiranto Gugat Bambang Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar
"Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan penasaran, uang apakah yang dititipkan oleh Wiranto kepada Bambang Sujagad? Pasalnya, pada tahun 2009 tersebut Wiranto menjabat sebagai ketua umum Partai Hanura dan Bambang Sujagad sebagai bendahara umum partai Hanura," kata Inas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Inas mengatakan, jumlah uang yang dititipkan Wiranto kepada Bambang tidak sedikit.
Oleh karena itu, ia meminta Wiranto segera mengklarifikasi dari mana sumber uang tersebut dan alasan dititipkan ke Bambang.
"Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan dari mana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad? Jika uang itu adalah uang pribadi Wiranto, kenapa dititipkan ke Bambang Sujagad?" ujarnya.
Sebelumnya, Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto karena dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.
Dilansir dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Adapun kuasa hukum Wiranto bernama Adi Warman.
Dalam gugatan itu, terdapat 10 petitum.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.
"Menyatakan tergugat (Bambang) melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji, dengan tidak melaksanakan dan menaati isi surat perjanjian, tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.