Pertanyakan Sumber Uang Miliaran Wiranto, Hanura: Kalau Uang Pribadi Kenapa Dititipkan?
Gugatan wanprestasi mantan Menkopolhukam Wiranto terhadap rekannya, Bambang Sujagad, malah menimbulkan pertanyaan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Adi juga menjelaskan, maksud Wiranto yang juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Wiranto juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,5 miliar.
Sehingga, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.
Adi menuturkan, jumlah pembayaran itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank.
Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga"
"Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," katanya.
"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," sambung Adi.
• Nasib Karier 7 Anggota TNI yang Dihukum Akibat Istri Nyinyiri Wiranto, Bakal Tamat?
Oleh karena itu ia menganggap gugatan ini wajar sebagai proses hukum.
Adi meminta semua pihak tak berlebihan menyikapi gugatan kliennya.
Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan.
"Iya masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.
(Sumber Kompas.com dan Tribunpapua.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Hanura Tanya Uang Rp 44,9 Miliar yang Dipermasalahkan Wiranto ke Bambang Sujagad: Kenapa Dititipkan?