Pertanyakan Sumber Uang Miliaran Wiranto, Hanura: Kalau Uang Pribadi Kenapa Dititipkan?

Gugatan wanprestasi mantan Menkopolhukam Wiranto terhadap rekannya, Bambang Sujagad, malah menimbulkan pertanyaan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Wiranto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gugatan wanprestasi mantan Menkopolhukam Wiranto terhadap rekannya, Bambang Sujagad, malah menimbulkan pertanyaan.

Salah satunya datang dari Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir.

Inas mempertanyakan sumber uang yang dititipkan Wiranto ke mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagad. 

Inas mengatakan, para kader mempertanyakan uang untuk apa yang dititipkan Wiranto kepada Bambang ketika menjabat sebagai petinggi di Partai Hanura.

Saat Tahu Wiranto Ditusuk, Sang Istri Menangis: Kok Diginikan

Selalu Digantikan Mahfud MD, Wiranto: Sudah Nasibnya Begitu Memang

Jenderal TNI Purn Wiranto Gugat Bambang Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar

"Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan penasaran, uang apakah yang dititipkan oleh Wiranto kepada Bambang Sujagad? Pasalnya, pada tahun 2009 tersebut Wiranto menjabat sebagai ketua umum Partai Hanura dan Bambang Sujagad sebagai bendahara umum partai Hanura," kata Inas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Inas mengatakan, jumlah uang yang dititipkan Wiranto kepada Bambang tidak sedikit.

Oleh karena itu, ia meminta Wiranto segera mengklarifikasi dari mana sumber uang tersebut dan alasan dititipkan ke Bambang.

"Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan dari mana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad? Jika uang itu adalah uang pribadi Wiranto, kenapa dititipkan ke Bambang Sujagad?" ujarnya.

Sebelumnya, Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto karena dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.

Dilansir dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Adapun kuasa hukum Wiranto bernama Adi Warman.

Dalam gugatan itu, terdapat 10 petitum.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.

"Menyatakan tergugat (Bambang) melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji, dengan tidak melaksanakan dan menaati isi surat perjanjian, tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.

Tak Dihubungkan dengan Hanura

Pengacara Wiranto, Adi Warman, menuturkan, materi gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009.

Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.

Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.

"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.

Namun kenyataannya, sejak tahun 2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.

Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

"Karena itu maka kita gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kita bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.

Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.

Adi pun menegaskan, persoalan kliennya dengan Bambang murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang yang pernah jadi bendahara partai bentukan Wiranto itu.

Dengan demikian, Adi juga meminta agar jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini.

"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.

Adi juga menjelaskan, maksud Wiranto yang juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.

Wiranto juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,5 miliar.

Sehingga, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.

Adi menuturkan, jumlah pembayaran itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank.

Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga"

"Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," katanya.

"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," sambung Adi.

Nasib Karier 7 Anggota TNI yang Dihukum Akibat Istri Nyinyiri Wiranto, Bakal Tamat?

Oleh karena itu ia menganggap gugatan ini wajar sebagai proses hukum.

Adi meminta semua pihak tak berlebihan menyikapi gugatan kliennya.

Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan.

"Iya masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.

(Sumber Kompas.com dan Tribunpapua.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Hanura Tanya Uang Rp 44,9 Miliar yang Dipermasalahkan Wiranto ke Bambang Sujagad: Kenapa Dititipkan?

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved