3 Jenderal Calon Pendamping Hadi Tjahjanto, Jenderal Andika Perkasa Dipilih Jadi Wakil Panglima?

3 Jenderal Calon Pendamping Hadi Tjahjanto, Jenderal Andika Perkasa Dipilih Jadi Wakil Panglima?

Tribunnews
3 Jenderal Calon Pendamping Hadi Tjahjanto, Jenderal Andika Perkasa Dipilih Jadi Wakil Panglima? 

3 Jenderal Calon Pendamping Hadi Tjahjanto, Jenderal Andika Perkasa Dipilih Jadi Wakil Panglima?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan setelah 20 tahun terakhir dihilangkan dari struktur institusi militer Indonesia.

Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi, dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Kini, seiring pengembalian jabatan Wakil Panglima TNI, ramai pula dibahas tentang sosok yang akan mengisi posisi itu.

Setidaknya ada tiga nama berpeluang menduduki jabatan tersebut.

Ketiganya adalah kepala staf angkatan saat ini, yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Ade Supandi, dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna.

Nama KSAD Jenderal Andika Perkasa paling santer dirumorkan bakal mendampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, yang berasal dari matra Angkatan Udara.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, tiga kepala staf angkatan di struktur TNI berpeluang menjabat Wakil Panglima TNI.

"Saya pikir para kepala staf punya kans (peluang) untuk Wakil Panglima TNI," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Ketika ditanya soal kemungkinan Jenderal Andika Perkasa yang bakal menjabat Wakil Panglima TNI, Moeldoko enggan menjawabnya.

"Tanya ke Panglima, kok tanya aku," ucap Moeldoko.

Moeldoko mengaku penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, merupakan usulan dirinya kepada Presiden Jokowi.

"Waktu itu saya sampaikan (ke Presiden) perlu ada wakil panglima," ujar Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan, sebenarnya jabatan wakil panglima pernah ia usulkan saat menjabat Panglima TNI, kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Usulan dilontarkan untuk mengisi kekosongan pimpinan jika melakukan kunjungan kerja.

"Posisi panglima adalah pengendali operasi, panglima banyak melihat keluar, banyak kunjungan, banyak mengecek kesiapan pasukan dan seterusnya. Sehingga saya memandang perlu ada wakil panglima," papar Moeldoko.

Tanpa wakil, kata Moeldoko, setiap Panglima TNI kunjungan kerja ke luar, maka harus membuat surat perintah terlebih dahulu ke salah satu kepala staf angkatan, untuk bertanggung jawab sementara.

"Kalau ada ini (wakil), tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota. Sehingga kalau panglima tidak ada, secara otomatis wakil panglima itu bisa selaku panglima,” ujarnya.

"Jadi pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," imbuh Moeldoko.

Melansir kompas.id, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi mengatakan, dilahirkannya jabatan wakil panglima itu penting untuk menjamin situasi internal TNI tetap kondusif.

”Kuatnya pengaruh TNI Angkatan Darat kerap berakibat pada ketidakseimbangan di dalam tubuh TNI ketika jabatan tertinggi berasal dari matra yang lain,” kata Muradi.

Sejak Indonesia merdeka, Panglima TNI selalu diduduki oleh personel dari Angkatan Darat.

Tradisi itu baru berakhir ketika memasuki era Reformasi.

Pada periode 1999-2002, Panglima TNI dijabat oleh Laksamana Widodo AS dari Angkatan Laut.

Marsekal Djoko Suyanto dari Angkatan Udara juga memimpin TNI pada periode 2006-2007.

Kemudian, Panglima TNI kembali dijabat personel dari Angkatan Laut pada periode 2010-2013, yaitu Laksamana Agus Suhartono.

Adapun jabatan wakil panglima terakhir dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi yang saat ini menjabat Menteri Agama. Ia diberhentikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001 karena jabatan wakil panglima dihapus.

Setelah itu, belum ada presiden yang mengembalikan wakil panglima dalam struktur organisasi TNI.

Menurut Muradi, posisi wakil panglima kelak lebih baik diisi oleh personel dari Angkatan Darat.

Sebagaimana diketahui, Panglima TNI saat ini dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, yang berasal dari matra Angkatan Udara.

”Formulasi itu (wakil panglima dari Angkatan Darat) cocok untuk diterapkan karena bisa menjamin keseimbangan di internal,” ujar Muradi.

Sementara, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid menilai, jabatan Wakil Panglima TNI adalah jawaban dari Presiden Jokowi atas kebutuhan organisasi TNI.

Menurutnya, jabatan Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis.

Wakil Panglima TNI bisa berperan sebagai pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan.

"Presiden menjawab kebutuhan organisasi TNI saat ini. TNI memiliki tiga matra, darat, laut, dan udara. Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar, wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir,” katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com via pesan Whats App, Kamis (7/11/2019).

"Apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri. Tentu ini perlu diantisipasi," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru.

Menurut Meutya Hafid, usulan tersebut telah muncul ketika Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, menjabat sebagai Panglima TNI.

Sejak itu Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga akhirnya diterbitkan Perpres 66 Tahun 2019.

"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan," ungkap Meutya.

Ia mengatakan, beberapa negara lain juga mengenal adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

"Di beberapa negara lain juga mengenal istilah setara wakil panglima, di antaranya di Amerika, Australia, dan Filipina," papar Meutya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Hal ini dilakukan dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Penekanan keberadaan Wakil Panglima TNI ada di pasal 13 ayat (1), dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

Berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Mengutip laman Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini, merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.

Tujuannya, mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.

Adapun tugas wakil panglima adalah membantu pelaksanaan tugas harian panglima, dan memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara

Juga, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.

Kemudian, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 203 Perpres 66/2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Oktober 2019. (Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jenderal Andika Perkasa Bakal Jabat Wakil Panglima TNI?

 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved