Bu Guru Sri Mesum dengan Cowoknya, Ajak Siswi SMK Ikut Berhubungan Badan Bareng
Bu Guru Sri Mesum dengan Cowoknya, Ajak Siswi SMK Ikut Berhubungan Badan Bareng
Polisi menyebutkan, awalnya Ni Made Sri Novi Darmaningsih minta tolong ditemani oleh V.
Darmaningsih beralasan ingin berkunjung ke rumah indekos milik Wartayasa, yang menjalin hubungan perselingkuhan dengan dirinya.
4. Beradegan Tak Senonoh di Depan Siswi
Setibanya di kos Wartayasa, ternyata pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng telah menunggu.
Darmaningsih dan Wartayasa pun mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan threesome atau hubungan seks bertiga.
5. Permintaan Tersangka Pria
AKP Vicky menyebutkan ajakan threesome ini berawal dari permintaan tersangka pria.
Wartayasa meminta Darmaningsih untuk mencari perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Permintaan itu dipenuhi oleh Darmaningsih.
“Pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
6. Ancaman Hukuman 15 Tahun
Akibat perbuatannya, tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Wartayasa dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus Heboh Threesome