Berikut Tata Cara Mendirikan Koperasi, Termasuk Syarat Mendirikan Koperasi
Simak tata cara mendirikan koperasi termasuk syarat mendirikan koperasi, serta tata cara dan persyaratan mendirikan koperasi dalam artikel berikut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Berikut tata cara mendirikan koperasi termasuk syarat mendirikan koperasi.
Merujuk Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Simak tata cara dan persyaratan mendirikan koperasi dalam artikel berikut.
Koperasi merupakan sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip koperasi, azas kekeluargaan, prinsip badan hukum, dan prinsip modal sendiri atau ekuitas.
Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
• Pemkab Lambar Serahkan Penghargaan Kepada Koperasi Berprestasi
- Pendiri Koperasi Primer sebagaimana dimaksud adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama.
- Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata.
Koperasi harus melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota.
Juga mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar.
tata cara mendirikan koperasi
syarat mendirikan koperasi
tata cara dan persyaratan mendirikan koperasi
Lampung Barat
Teddy Syach Sebut Istrinya, Rina Gunawan Sempat Alami Sesak Napas Sebelum Berpulang |
![]() |
---|
Kabar Duka, Aktris Rina Gunawan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Rating Ikatan Cinta Anjlok, Akting Arya Saloka dan Amanda Manopo Disorot |
![]() |
---|
Profil Rina Gunawan, Perjalanan Karir hingga Kesuksesan Istri Teddy Syach Turunkan BB |
![]() |
---|
Penyebab Aktris Rina Gunawan Meninggal, Manajer: Tunggu Mas Teddy |
![]() |
---|