Sita Uang Koruptor Rp 477 Miliar, Jaksa Agung: Kalau Ditumpuk Semua Kita Tak Terlihat
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyatakan uang yang dirilis oleh kejaksaan agung sengaja tidak diperlihatkan semuanya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi di PT PLN Batubara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana bernama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Kokos merupakan Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME).
Di dalam kasus ini, PT TME merupakan mitra kerja sama PT PLN Batubara dalam Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara.
Dari proyek ini ternyata ada kerugian negara sebesar Rp 477.359.539.000.
Dalam rilis eksekusi tersebut, kejaksaan agung memperlihatkan tumpukan uang hasil sitaannya.
Diketahui, tumpukan uang tersebut diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2019).
Uang itu diletakkan pada tiga meja dijejerkan memanjang atau sekitar 5 meter.
Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal.
Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.
Sosok Felicia Tissue, Pengusaha Muda yang Dekat dengan Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Tissue Ungkap Sosok Wanita yang Rebut Kaesang Pangarep: Karyawan Makan Majikan |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Tissue Curhat Sebut Putrinya Diputus Kaesang Karena Wanita Lain |
![]() |
---|
Aurel Tak Boleh Turunkan Berat Badan Jelang Pernikahan, Atta Beri Pembelaan |
![]() |
---|
Viral Terdakwa Pembunuhan di Medan Melenggang Bebas Tak Ditahan |
![]() |
---|