Alasan Panji Berdamai dengan Anak Bupati yang Menembaknya

Panji pun mengaku bahwa Irfan Nur Alam sempat menodongkan senjata ke arahnya dan terdengar letusan tembakan.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Cirebon
Panji (jaket hitam) berdamai dengan anak Bupati Majalengka 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkas.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi di kawasan Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, Minggu 10 November 2019.

Menurut penuturan korban, Panji, penembakan terjadi ketika dirinya hendak menagih uang proyek kepada Irfan Nur Alam.

Panji pun mengaku bahwa Irfan Nur Alam sempat menodongkan senjata ke arahnya dan terdengar letusan tembakan.

Namun tembakan pertama, Panji bisa mengelak sehingga peluru mengenai paha seseorang yang disebut sebagai orang Irfan Nur Alam.

Panji yang sempat melaporkan Irfan Nur Alam ke pihak kepolisian akhirnya sepakat berdamai.

Bukan tanpa alasan Panji Pamungkas bersedia menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Kini terungkap alasan mengapa Panji Pamungkas bersedia damai.

Ternyata gara-gara sosok ini juga yang membuat Panji Pamungkas memilih mencabut laporan.

Sabtu (16/11/2019) Panji, korban penembakan senjata api oleh Alam itu, datang ke Mapolres Majalengka untuk mencabut laporannya.

Iran Nur Alam yang seorang PNS itu ternyata putra orang paling berpengaruh saat di Majalengka.

Ayahnya bukan orang sembarangan.

Panji datang bersama beberapa rekannya ke Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Sat Reskrim sekitar pukul 01.40 WIB.

Setelah beberapa saat, Panji keluar beserta Penasehat Hukum tersangka.

Penasehat Hukum Irfan, Dadan Taufik menjelaskan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka, ingin mencabut gugatan dan mendelegasikan perdamaian.

Dia juga menjelaskan, pihak Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

"Ini kan awalnya salah paham saja, jadi ketika sudah saling sadar maka kran pertemanan kembali terbuka," ujar Dadan, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Lanjut Dadan, terkait penahanan tersangka, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Ia menyebut, persoalan itu sudah berada di luar ranahnya.

"Nah soal masih penahanan, nanti biar kepolisan yang menjawab ya," ucap dia.

Kini, keduanya telah menandatangani kesepakatan untuk berdamai sekaligus, mencabut gugatan perkara Panji.

Sementara, sang korban, Panji Pamungkasandi mengatakan, alasan dirinya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.

Dengan kejadian yang menimpanya, kata dia, membuat pekerjaan dirinya merasa terganggu.

"Bismillah saja, saya resmi sudah mencabut gugatan saya," kata Panji.

Lanjut Panji, alasan kenapa dirinya mencabut gugatan tersebut, yakni melihat sosok keayahan pada sikap Karna Sobahi yang tak lain Ayah Irfan.

"Saya sudah ikhlas, dan saya melihat sosok ayah Karna Sobahi dan saya cape lah untuk meneruskan kasus ini, pekerjaan juga terganggu karena bolak balik dipanggil," ujarnya.

Usai menyatakan perdamaian, kedua belah pihak kemudian meninggalkan Mapolres Majalengka.

Sebelumnya, Irfan Nua Alam yang merupakan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap kontraktor asal Bandung pada Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama sembilan jam di Satreskrim Polres Majalengka.

Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto, mengatakan selama pemeriksaan, Irfan dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).

Lanjut dia, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai Penasehat Hukum akan melakukan upaya pengajuan surat penangguhan.

Hal ini, kata dia, merupakan hak kliennya untuk mengajukan penangguhan tersebut.

"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut mengajukan penangguhan penahanan.

Dia mengatakan, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kita untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.

Sebelumnya, pemanggilan anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11) malam.

Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.

Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. (TribunnewsMaker.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul "Berujung Damai, Terungkap Alasan Korban Bersedia Maafkan Anak Bupati Majalengka, Gara-gara Sosok Ini"

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved