Seleb
Dikenal Seram, Begini Sikap Limbad Saat Bertemu Raja Preman Tanah Abang
"Assallamualaikum...GESER KEKIRI...bersama si raja preman Tanah Abang " Herkules " sahabat lama baru di pertemukan @starmedianusantara," tulis limbad
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pesulap Limbad ternyata bersahabat dengan preman Jakarta Hercules.
Hal ini diketahui dari unggahan di Instagram akun @limbadindonesia baru-baru ini.
Foto menunjukkan Limbad memeluk dan mencium pipi hercules.
"Assallamualaikum...GESER KEKIRI...bersama si raja preman Tanah Abang " Herkules " sahabat lama baru di pertemukan @starmedianusantara," tulis Limbad melengkapi sejumlah foto yang diunggahnya.
Pada Maret 2018 lalu, Master Limbad jadi sorotan.
Penyebabnya, Master Limbad sempat kritis lantaran melakukan aksi ekstrem terkubur di dalam balok es selama 15 jam.
Aksi itu dilakukan oleh Limbad dalam acara Limbad in Action yang disiarkan oleh RCTI di Lapangan Makodam, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/3/2018).
"Alhamdulillah sekarang lagi pemulihan, sudah agak membaik, berkat doa semuanya.. amiinn. Matursuwon," ujar istri Limbad, Susi, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (25/3/2018). Susi berujar, bahwa sang suami saat ini sudah tidak mendapatkan perawatan medis. Kondisinya pun sudah stabil. "Masih dalam perjalanan pulang ke rumah," kata Susi.
• Di Balik Tampang Seram Master Limbad, Cecilia Gina Ungkap Suara Asli Ayahnya yang Tak Disangka
Limbad dikubur dengan es balok sejak Sabtu pagi hingga malam, yakni bertepatan dengan perayaan HUT Dahsyat ke-10 di Lapangan Makodam.
Aksi pria yang memiliki rambut gondrong serta berkumis dan berjenggot itu berlangsung dramatis.
Saat nyaris menyentuh durasi 15 jam, kondisi fisik Limbad menurun hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Dalam acara siaran langsung tersebut, Limbad kemudian terbangun dan seakan memberitahukan bahwa ia tidak mengalami apa-apa dengan mengangkat tangannya.
Namun, anak Limbad, Cecillia Gina, lewat akun Instagram-nya @cecillimbad menyampaikan bahwa kondisi sang ayah kembali menurun setelah melakukan aksi tersebut.
Dalam unggahan tersebut, Cecil mengunggah tiga buah foto yang memperlihatkan Limbad sedang mendapatkan perawatan medis.
Wajah Limbad terlihat pucat. Bahkan, Cecil sempat menyebut kondisi Limbad kritis.
Adapun Hercules Rosario Marshal, Maret 2019 lalu, dijatuhi vonis 8 bulan penjara atas perkara kekerasan terkait penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
Hercules terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019).
Atas vonis itu, Hercules menyatakan pikir-pikir.
• Penelusuran Nama Kampus yang Memberi Limbad Gelar Profesor, Hasilnya Mengejutkan
Sebelumnya, Hercules sempat memprotes pengamanan dalam persidangan yang dinilainya berlebihan.
"Saya bukan teroris bukan apa," kata Hercules yang sempat melayangkan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.
Berikut perjalanan kasus Hercules hingga divonis 8 bulan penjara
21 November 2018
Polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Kalau ditangkap, sudah tersangka. Pasalnya Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang atau pun orang. Artinya, di sini juga kita ada lihat konstruksi pasal lain. Ada Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018).
Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar, tanpa perlawanan.
22 November 2018
Polisi menahan Hercules tersangka dalam kasus pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya jadi kemarin (Rabu, 21 November 2018), kami sudah tetapkan Saudara Hercules sebagai tersangka dan hari ini kami tahan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di Polres Jakbar, Kamis (22/11/2018).
• Bikin Limbad Bersuara, Capt Vincent Raditya Bisa Beli Pesawat dari YouTube
27 Desember 2018
Polisi menyerahkan tersangka Hercules ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hal ini berkaitan dengan berkas perkara yang sudah lengkap atau P21.
Hercules dibawa dari Mapolres Jakarta Barat menggunakan bus dan dikawal oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat.
"Untuk kasus Hercules dan tersangka lainnya sebanyak 12 orang, berdasarkan penilaian jaksa dinyatakan lengkap. Maka hari ini Hercules dan kawan-kawan kami limpahkan ke kejaksaan. Yang biasa disebut tahap dua," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
16 Januari 2019
Hercules didakwa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama beberapa anak buahnya untuk menguasai lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut jaksa, tindakan Hercules dkk melakukan kekerasan untuk mendapatkan lahan.
"Terdakwa Hercules Rozario Marshal alias Hercules bersama-sama dengan Handy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu dan Maman Khermawan pada Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Daan Mogot KM 18 RT 11 RW 06 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Mereka melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar jaksa penuntut umum, Anggia Yusran saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu, Hercules tidak mengajukan eksepsi.
Hercules hanya mengajukan permohonan pengalihan penahanan atas Hercules.
Hercules juga meminta sidang dipercepat karena dirinya ingin menunaikan ibadah umrah.
23 Januari 2019
Hercules membantah telah melakukan perusakan di ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Perusakan itu, disebut Hercules, dilakukan anak buahnya yang bernama Fransisko Soares Rekardo alias Bobi tanpa sepengetahuannya.
"Bobi bongkar (pintu kantor), saya tidak tahu. Karena saya balik kanan (setelah pemasangan plang). Pukul 12.00 WIB saya balik kanan. Karena setelah itu Bobi yang jaga," ucap Hercules dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (23/1/2018).
27 Februari 2019
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakbar menuntut Hercules Rozario Marshal pidana 3 tahun penjara.
"Kami JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," kata JPU M Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
6 Maret 2019
Hercules menjalani sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Anshori akan mewakili Hercules membacakan pleidoi.
Dalam pledoinya, Hercules meminta dibebaskan dari kasus perusakan lahan dan ruko milik PT Nila Alam di Kali Deres, Jakarta Barat.
Kuasa hukum Hercules, Anshori Thoyib, mengungkapkan tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan jaksa penuntut umum yang melihat Hercules melakukan atau memerintahkan perusakan lahan.
"Bahwa dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan oleh saudara dan saudari Jaksa Penuntut Umum yang melihat atau menyaksikan tidak Hercules Rosario Marshal alias Hercules pada saat kejadian menyuruh atau memberikan komando atau melakukan perusakan terdapat engsel pintu kantor PT Nila Alam," ucap Anshori.
27 Maret 2019
Hercules divonis 8 bulan penjara karena terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Rabu (27/3/2019).
Atas vonis itu, Hercules menyatakan pikir-pikir.
Hercules juga tampak mengacungkan jempol.
Vonis Hercules ini lebih rendah 2 tahun 4 bulan dibandingkan dengan tuntutan hakim 3 tahun penjara.
Sidang vonis Hercules ini dikawal ketat.
Kabag Ops Polres Jakarta Barat AKBP Priyo Budi Utomo menyebut ada 300 personel dari Polsek, Polres dan Polda yang melaksanakan pengamanan hari ini.
Pengamanan ketat ini diprotes Hercules. Hercules sempat mengamuk saat dibawa ke basement PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019).
• Bikin Limbad Bersuara, Capt Vincent Raditya Bisa Beli Pesawat dari YouTube
Hercules, yang mengenakan kemeja hitam, memberikan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.
Hercules merasa diperlakukan berlebihan terkait pengamanan dari Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat (Jakbar).
Hercules minta agar TPP keluar dari ruang sidang.
"Saya bukan teroris bukan apa," kata Hercules saat masuk ke ruang sidang sekitar pukul 15.55 WIB. (Tribunlampung.co.id)