Pencuri Motor Baim Wong Minta Maaf, Ini Alasan Suami Paula Pekerjakan Preman

"Saya pribadi, ketika seseorang mau berubah tidak ada salahnya ya," kata Baim Wong

Editor: wakos reza gautama
Grid.ID/Menda Clara Florencia
Rilis kasus pencurian motor Baim Wong 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pencuri motor Baim Wong tertangkap.

Polsek Kebayoran Lama merilis pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario B 3003 PFP milik Baim Wong.

Baim Wong turut menyaksikan proses rilis polisi atas kasus pencurian motornya.

Motor Honda Vario milik Baim dicuri oleh penjaga keamanan rumahnya sendiri yang berinisial MR (27).

MR adalah mantan preman yang direkrut Baim dan dipekerjakan di rumahnya sejak satu setengah bulan yang lalu.

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang lengang saat mengawasi tukang sedang memperbaiki AC di tempat tersangka bekerja.

Kemudian pelaku MR membuka laci milik Baim Wong dan mengambil kunci motor beserta BPKB sepeda motor dan pergi ke daerah Jonggol, Jawa Barat.

Motor tersebut hilang pada 25 Oktober 2019 lalu.

Rizky Curi Motor Baim Wong untuk Bayar Utang

Setelah dibawa ke Jonggol, motor tersebut dijual kembali seharga Rp 1.6 juta, sementara BPKB digadaikan seharga Rp 4 juta.

"Motor tersebut dijual di showroom untuk membayar hutang," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta, Minggu (17/11/2019).

Tidak langsung melapor ke polisi, Baim saat itu masih menunggu iktikad baik dari pelaku.

Baim malah sempat berkomunikasi melalui pesan singkat Facebook.

Tersangka sempat mengajak ketemu Baim untuk menyerahkan motor tersebut pada 11 November 2019.

Ditunggu beberapa hari tidak ada kelanjutan, Baim memutuskan untuk melaporkan kasus pencurian itu pada 15 November 2015.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor 681/B/XI/2019 Sek Keb Lama.

Selang satu hari, polisi berhasil mencokok MR di Jonggol, dan Baim ikut serta dalam peristiwa tersebut.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat polisi melakukan pengamanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Preman Insaf

 Satu unit motor merek Honda Vario B 3003 PFP milik Baim Wong dicuri oleh petugas keamanan rumahnya sendiri yang berinisial MR.

Motor itu memang ditujukan untuk operasional karyawan rumah tangga Baim Wong.

Baim memperkerjaan MR sejak satu setengah bulan lalu.

MR merupakan mantan preman yang mengaku ingin insaf.

Baim pun menerima niat baik MR dan mempercayainya untuk bekerja di rumahnya.

"Saya pribadi, ketika seseorang mau berubah tidak ada salahnya ya," kata Baim Wong di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).

"Engga ada salahnya kok seorang preman juga diterima kerja, apa salahnya?" lanjutnya.

Baim pun tidak menaruh curiga terhadap gerak-gerik MR.

Ketika motor itu tidak ada di rumahnya, Baim Wong pun tidak serta-merta menuduh sebagai pencurian.

"Kalau kalian liat di vlog, saya tidak langsung bilang pencurian, saya masih tanya ke mana motornya," tutur Baim Wong.

"Enggak, enggak, enggak," pungkasnya.

MR Minta Maaf

Pencuri sepeda motor Honda Vario milik Baim wong mengungkapkan penyesalannya.

Di depan Baim Wong, tersangka MR mengaku bersalah dan meminta maaf atas perlakuannya.

"Saya menyesal dan benar-benar mau minta maaf kepada semua yang ada di rumah mas Baim, terutama Nenek Iroh," kata MR usai rilis polisi di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).

MR merasa penangkapannya adalah hal yang setimpal dengan perbuatannya.

MR pun menangis ketika menyampaikan permohonan maafnya.

Baim juga sempat terlihat haru mendengar permintaan maaf MR, sembari menepuk punggungnya.

Ia mengaku mau bertanggungjawab dan siap menjalankan hukuman sesuai Pasal yang menjeratnya.

MR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Saya khilaf, biar ini jadi pertanggungjawaban saya untuk ke depannya," pungkasnya. (Grid.ID)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Polisi Merilis Pelaku Pencurian Motor Vario Milik Baim Wong"

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved