Tribun Bandar Lampung
Sekolah Sambut Baik Kebijakan Pemeringkatan PDSS
Jalur yang sering disebut jalur undangan mengalami perubahan pada proses penentu siapa saja yang berhak mengikuti jalur prestasi tersebut di sekolah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) tahun ini mengalami perubahan pada proses Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS).
Jalur yang sering disebut jalur undangan mengalami perubahan pada proses penentu siapa saja yang berhak mengikuti jalur prestasi tersebut atau tidaknya di sekolah.
Ketua MKKS SMA Lampung Suharto kepada Tribun Lampung, Senin (18/11/2019) mengatakan dirinya sangatlah menyambut baik dengan adanya perubahan tersebut.
Makanya pada 21-22 November mendatang dirinya bersama sekretaris MKKS akan diundang oleh pihak Unila untuk sosialisasi PMB.
"Makanya dengan prinsip dalam rangka keadailan siswa, dirnya menyetujui kebijakan tersebut,"
“Apalagi terkait pretasi siswa hingga kemampuan akademik siswa yang tahu kan memang sekolah. Makanya sekolah ini dituntut untuk memberikan penilaian yang seadail-adilnya dengan penilaian yang objektif serta berkeadilan,” kata Kepala SMAN 9 Bandar Lampung ini.
Karena yang tahu prosesnya siswa didalam kelas itu adalah pihak sekolah yang tahu, setelah ada penjelasan dari Unila maka secepatnya sekolah akan melakuakn validasi yang efektif.
Termasuk indikator siswa mana yang berhak mengikuti PMB jalur SNMPTN ini sekolah yang memiliki wewenangnya. Sekolah di Lampung sangat menyambut baik adanya perubah pada PMB tahun ini.
Senada Kepala SMAN 15 Bandar Lampung Ngimron Rosadi mengatakan sangatlah setuju dengan adanya kebijakan kalau sekolah yang diberikan wewenang penentu siswa yang berhak mengikuti PMB jalur undangan.
“Kalau modelnya itu kami sangatlah setuju, kita memang tahu persis siapa saja yang berhak untuk ikut jalur snmpt tersebut,” katanya
Memang terkadang, ada siswa yang mempunyai prestasi dan potensi, karena ada faktor peluangnya tidak bisa terhalang kendala nilai yang kurang.
Sekolah punya wawenang berhak daftar jalur snmptn ini, sekolah sangat menyambut baik kebijakan tersebut dan kesehariannya tahu persis.
Humas PMB jalur SNMPTN Unila M Komarudin mengatakan ada beberapa perbedaan pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) ditahun ini pada jalur SNMPTN.
Perubahan yang sangatlah krusial tersebut yakni pemeringkatan yang tahun ini sekolah memiliki wewenang pada PMB jalur snmptn.
“Sehingga kewenangan ini kita meminta kepada pihak sekolah untuk melakukan pemeringakatan secara objektif,” katanya
Adanya kebijakan ini mempunyai potensi yang luas pastinya ada kekurangan, serta kecurangan pasti ada setiap kebijakannya dan potensi tersebut akan dieliminir.
Lalu setiap sekolah dengan akreditasi A kuota tahun ini sebanyak 40 persen, akreditasi B sebanyak 25 persen dan akreditasi C sebanyak 5 persen.
Pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2019, calon mahasiswa mendapat dua kali kesempatan mengikuti ujian tersebut kemudian menggunakan nilai terbaik untuk mendaftar ke PTN tujuan.
Waktu pelaksanaan akan berlangsung selama satu minggu dengan 14 sesi (dua sesi setiap hari) dan peserta UTBK hanya diperbolehkan mengikuti satu kali tes sesuai dengan kelompok tes yang diikutinya (Saintek, Soshum atau Campuran).
Hasil UTBK 2020 hanya berlaku untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 dan hasilnya akan diberikan pada peserta secara individu.
Hasil UTBK 2020 ini juga dapat digunakan oleh PTN dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri 2020.
Peserta wajib memiliki akun LTMPT, hal penting untuk diketahui calon peserta SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020 yaitu diterapkannya kebijakan Single Sign On (SSO).
Merupakan tahap awal dari pendaftaran SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020. Setiap peserta wajib memiliki akun LTMPT dengan melakukan registrasi akun melalui laman https://portal.ltmp t.ac.id.
Waktu untuk registrasi akun LTMPT dibagi menjadi dua, yaitu untuk PDSS dan SNMPTN, dilaksanakan tanggal 2 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020 dan registrasi akun LTMPT untuk UTBK dan SBMPTN dilaksanakan tanggal 7 Februari - 5 April 2020.
Bidikmisi menjadi KIP-K, pemerintah tetap memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan keperguruan tinggi.
Prinsipnya, pemerintah tetap menjamin siswa prestasi yang tidak mampu bisa melanjutkan untuk kuliah.
Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afinnasi Pendidikan Daerah 3T (ADik).
Dengan terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran program KJP -K dan ADik yang dapat dilihat melalui laman sebagai berikut, http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan http://adik.kemdikbud.go.id.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)