Universitas Lampung
FKIP Unila Tingkatkan Kompetensi Kepsek Lewat Diklat
Universitas Lampung (Unila) melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mendapat amanah Direktorat Jendral Kependidikan (GTK).
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mendapat amanah Direktorat Jendral Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat Nomor 5497/B.B1.3/HK/2019 untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah.

Pada kesempatan ini FKIP Unila menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi kepala sekolah di tiga kabupaten yaitu Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Pesawaran. Pelatihan diawali peserta dari Kabupaten Tulangbawang di Hotel Sahid Bandarlampung, Senin (18/11/2019).

Saat mewakili rektor membuka acara, Dekan FKIP Unila Prof. Patuan Raja mengatakan, kepercayaan Kemendikbud menunjuk Unila sebagai pelaksana diklat kepala sekolah makin mengukuhkan komitmen Unila dalam kontribusinya meningkatkan mutu pendidikan.

“Unila melalui fakultas keguruan dan ilmu pendidikan berkomitmen untuk terus ikut serta meningkatkan mutu pendidikan. Sebelumnya Unila juga ditunjuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari Kemenristekdikti,” ungkapnya.
Patuan menambahkan, saat ini pemerintah mensyaratkan calon kepala sekolah harus melalui pendidikan dan pelatihan. Berbeda pada zaman dulu, kepala sekolah bisa diangkat dari guru apa saja tanpa memiliki kompetensi.
Selanjutnya ketua pelaksana diklat Dr. Sunyono, M.Si., saat melaporkan mengungkapkan, penetapan amanah Direktorat Jendral Kependidikan (GTK) ditetapkan pada 29 Juli 2019. Melalui Surat Nomor 5497/B.B1.3/HK/2019, FKIP Unila dinyatakan sebagai penyelenggara Diklat Penguatan dan PPPPTK Bisnis dan Pariwisata.
Selain memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), penyelenggaraan diklat ini ditujukan agar kedudukan seorang yang menjabat sebagai kepala sekolah diwajibkan memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah).
Sunyono menjelaskan, diklat ini diawali beberapa tahap seleksi yang telah dilaksanakan pihak dinas pendidikan kabupaten. Selanjutnya melalui mekanisme yang telah ditetapkan, tiap kabupaten dijadwalkan untuk mengikuti diklat selama tujuh hari dengan volume peserta 160 orang dan dipandu dua pengajar yang terdiri dari satu dosen dan satu pengawas.
Tiap peserta akan melalui tahapan diklat hingga akhir agenda pada 25 November mendatang. Peserta yang memenuhi seluruh tahapan akan mengikuti posttest akhir. (tribunlampung.co.id/rls)