Pemprov Lampung Dukung Penghapusan UMK
Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mendukung wacana penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diusulkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pemda harus mendukung kebijakan pemerintah pusat.
"Tentunya ini harus kita dukung bagaimana agar terlaksana dengan baik," ujarnya, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, bukan kapasitas Pemprov Lampung untuk setuju atau tidak terhadap kebijakan tersebut.
Sebab, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Tentunya, pemerintah daerah harus mengikutinya.
• UMK Lampung Utara 2020 Diusulkan Sebesar Rp 2.461.850
• Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung
"Jadi bukan karena kapasitas setuju atau tidak setuju. Presiden mengatakan tidak ada visi kementerian. Semua visi adalah visi Presiden," jelasnya.
Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggaungkan rencana menghapus UMK.
Kemenaker akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota.
Tak tertutup kemungkinan nantinya semua wilayah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).
Namun sejauh ini acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Terungkap Identitas Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres |
![]() |
---|
Ibu dan Bayinya Dipenjara di Aceh, Kepala Rutan Ditelepon Sejumlah Politikus |
![]() |
---|
Mau ke Pahawang, Mobil Travel Berisi Pelancong asal Palembang Malah Kecelakaan |
![]() |
---|
Pria Ini Diam-diam Nikahi Selingkuhannya, Istri Sah dan Ibu Kandungnya Lakukan Ini Saat Pergokinya! |
![]() |
---|
Viral Pajero Sport Nekat Terobos Sungai, Mobil dan Penumpangnya Hanyut Terseret Arus |
![]() |
---|