Anggota DPR Kritik Pakaian Dinas Kapolri Tidak Rapi, Jenderal Idham Azis Beri Penjelasan

Anggota komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengaku tidak sreg melihat pakaian Kapolri

Editor: wakos reza gautama
tangkapan layar @budi.kurniawansoeharjo
Kapolri Jenderal Idham Azis nyanyi bareng Pasha Ungu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pakaian Kapolri Jenderal Idham Azis menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI.

Ini terjadi saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Anggota komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengaku tidak sreg melihat pakaian Kapolri Jenderal Idham Azis yang tidak dimasukkan ke dalam celana. 

Idham pun memberikan jawaban mengenai seragam dinas yang dikenakannya tidak dimasukan ke dalam celana.

Menurut Idham Azis di Kepolisian terdapat beberapa jenis seragam lapangan.

"Kalau masalah seragam, mohon izin pak memang kalau di Polri ada beberapa seragam. Ada yang (bajunya) dikeluarkan," kata Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/11/2019).

Adapaun seragam yang ia pakai saat rapat kerja merupakan seragam PDL 2.

Model penggunaan seragam tersebut memang bajunya dikeluarkan.

"Kebetulan kami sekarang memakai PDL 2, kemudian ada juga PDL Sus itu (bajunya) di dalam. Kalau pakai PDH di dalam, kalau pakai PDL 1 dan 4 di dalam," katanya.

Meskipun demikian Idham mengatakan bahwa akan mengkaji masukan dari Anggota Komisi III mengenai seragam yang sering ia kenakan saat berdinas tersebut.

"Tapi masukan bapak kita coba kaji lagi pak," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis pada Rabu, (20/11/2019).

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Komisi III menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri seputar program serta kasus yang telah dan sedang di tangani Kepolisian.

Menariknya pertanyaan yang disampaikan anggota Komisi III tidak semuanya mengenai kasus.

Ada juga yang mengomentari masalah penampilan, seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan.

Trimedya meminta Idham Azis sebaiknya memasukan bajunya ke dalam celana agar terlihat lebih rapi.

Memang selama ini Idham kerap mengeluarkan bajunya saat berdinas.

Termasuk saat Raker dengan Komisi III DPR RI.

"Saya ringan-ringan saja pak, yang lain sudah berat-berat. Pertama saya itu tak terlalu srek pak polisi ini bajunya dikeluarin, kalau bisa seperti dulu lagi dimasukin bajunya. Dari zaman mas Tito baju dikeluarin tapi kalau saya lihat polisi lebih srek baju dimasukin lagi, lebih rapi kelihatannya, lebih dekat dengan rakyat," kata Trimedya disambut tawa sejumlah anggota Komisi III.

Tidak hanya soal pakaian, Trimedya yang mengenakan kemeja lengan panjang bermotif biru tersebut juga mengomentari soal tampilan fisik.

Trimedya meminta seluruh anggota Polisi meniru perut Kapolri yang tidak buncit.

"Supaya semua jajaran Polri bisa niru perutnya saudara Kapolri. Tadi di ruang pimpinan, saudara Kapolri bilang waktu ketemu pak Prabowo wah perutnya seperti letnan satu, kata pak Prabowo," tuturnya.

Trimedya bahkan meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengecek tampilan fisik personelnya, termasuk para Kapolres dan Kapolda.

"Jadi kami usulkan Pak Sigit ini ke daerah juga ngecek bila perlu Kapolrinya badannya seperti ini, lihat Kapolda-Kapolda, Kapolres yang perutnya buncit itu suruh kurusin, jangan cuma soal kemewahan saja," katanya.

Mendengar permintaan atau masukan tersebut, Idham langsung mencatatnya pada lembaran kertas yang ada di depannya. 

Polisi Dilarang Pamer Kekayaan di Medsos

Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. 

Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.

Hal itu terkait dengan surat telegram yang diterbitkan Polri terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, katanya, masyarakat melihat dan mencontoh.

Maka dari itu, Polri menilai konten yang memamerkan barang-barang mewah akan menimbulkan kesan negatif.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan untuk menampilkan kemewahan di media sosial.

"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia. Di sisi lain,

Iqbal menuturkan, anggota yang mengunggah konten humanis di media sosial akan diberi reward.

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut reward apa yang dimaksud.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara. Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penjelasan Kapolri Idham Azis Soal Bajunya Tidak Dimasukan ke Dalam Celana" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved