Marwan Batubara Sebut Ahok Terima Uang dari Sumber Waras dan Dilindungi KPK, Ali Ngabalin Naik Pitam

Marwan Batubara menyebut temuan BPK, Ahok terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 191 miliar. dalam temuan BPK dalam Sumber Waras

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Youtube TV One
Marwan Batubara Sebut Ahok Terima Uang dari Sumber Waras dan Dilindungi KPK, Ali Ngabalin Naik Pitam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studie Marwan Batubara menuding Ahok menerima uang korupsi kasus reklamasi.

Menurut Marwan Batubara Ahok terbukti bersalah melanggar aturan dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras.

Marwan Batubara menjelaskan sejumlah aturan hukum yang menjadi syarat bila Ahok menduduki bos BUMN.

Marwan Batubara bahkan sampai menuding bahwa KPK adalah lembaga yang melindungi Ahok.

"Kalau bicara soal hukum dan keadilan kalau yang mengadili itu seperti KPK adalah lembaga yang melindungi Ahok alasan keputusan pengadilan itu bisa saja dibuat, " kata Marwan Batubara dikutip dari Kabar Petang TvOne.

Pernyataan Marwan Batubara tersebut langsung dibantah oleh Ali Ngabalin dan Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga.

Karni Ilyas ILC Ngomel Bahas Anies, Djarot dan Taufiqurrahman Malah Debat Soal Sumber Waras

Dibeli pada Era Ahok, Kini Sandiaga Ajukan Pembatalan Pembelian Lahan Sumber Waras

KPK Belum Dapat Fakta Baru dari BPK Terkait Pembelian Lahan RS Sumber Waras

Menurut Marwan Batubara, keputusan pengadilan yang menyatakan Ahok tidak bersalah dianggap bermasalah.

"Alasan menyatakan tidak bersalah itu sangat bermasalah bagaiamana keputusan lembaga tinggi sepertit KPK menyatakan Ahok tidak punya niat jahat melakukan itu semua, sementara dalam laporan BPK nyata ada kerugian negara dan pelanggaran aturan, anda mau percaya mana kalau KPK sendiri sudah bermasalah dan memberi alasan yang tidak masuk akal, sementara hasil korupsinya ada," kata Marwan Batubara.

Pernyataan Marwan Batubara ini langsung dibantah secara keras oleh Ali Ngabalin.

Ali Ngabalin menilai pernyataan Marwan Batubara tersebut disampaikan atas dasar kebencian terhadap Ahok.

"kalau cara ini yang anda pakai untuk menjelaskan pada rakyat Indonesia orang sekapastiatas pak Marwan, anda ini benar penuh kebencian, kalau cara ini yang anda pakai tidak memberi pencerahan, " kata Ali Ngabalin.

Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).

d

Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017). ((Kompas.com/Kristian Erdianto))

Ali Ngabalin juga memprotes keras cara Marwan Batubara yang meragukan lembaga KPK dan tidak percaya keputusan pengadilan.

"Kalau anda tidak menghargai keputusan pengadilan kemudian anda menuduh denganc cara ini artinya anda melakuakan pembataian terhadap kedudukan orang, hati-hati lho,"

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved