Sempat Diremehkan Rizal Ramli, Ahok Akhirnya Jadi Komisaris Pertamina

Adalah Menteri BUMN Erick Thohir yang memastikan posisi terkini mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Penulis: taryono | Editor: taryono
tribunnews
Sempat Diremehkan Rizal Ramli, Ahok Akhirnya Jadi Komisaris Pertamina 

Perusahaan yang didirikan Ahok berbentuk CV bernama CV Panda dan didirikan tahun 1989.

CV Panda saat itu menjadi kontraktor untuk PT Timah.

Selama menjadi kontraktor, Ahok masih bermimpi untuk menjadi pengusaha yang lebih besar lagi.

Oleh karena itu, ia kembali melanjutkan studinya dengan mengambil S2 bidang manajemen di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetia Mulya.

Seusai menyelesaikan pendidikan masternya, Ahok bekerja di PT Simaxindo Primadya, Jakarta.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik.

Saat bekerja, Ahok ditempatkan pada bagian staf direksi bidang analisis biaya dan keuangan proyek.

Namun, Ahok rupanya masih teringat akan mimpinya untuk menjadi pengusaha besar.

Untuk itu, Ahok memutuskan untuk berhenti bekerja dan kembali ke Belitung untuk mengembangkan usahanya.

Suami Puput Nastiti Devi ini lalu mendirikan PT Nurindra Ekapersada pada 1992.

Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS) tahun 1995.

Selain itu, dengan berdirinya pabrik ini, Ahok berharap dapat menjadi percontohan agar usaha tersebut dapat menguntungkan sejumlah pihak.

Misalnya, pemegang saham, karyawan, dan warga sekitar.

Untuk operasional pabrik pengolahan pasir kwarsa pertama di Belitung itu, Ahok menggunakan teknologi dari Amerika Serikat dan Jerman.

Ayah tiga anak ini menginginkan perusahaannya dapat memulai tumbuhnya suatu kawasan industri terpadu dan pelabuhan samudra dengan nama Kawasan Industri Air Kelik (KIAK).

Namun, langkah Ahok terhenti pada 1995, akibat diterbitkannya sertifikat hutan lindung di lahan tambang miliknya oleh Kementerian Kehutanan.

Akibat hal ini, Ahok bertekad untuk menjadi pejabat.

Alasannya adalah pengusaha tidak dapat melawan kebijakan pemerintah. (Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved