Ahok Jadi Bos Pertamina, Gaji BTP Kalahkan Gaji Presiden Jokowi, Capai Miliaran Rupiah per Bulan

Ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan menerima gaji miliaran rupiah per bulan.

TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. 

Hal itu berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Setiap bulan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai miliaran rupiah.

Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta
Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Sementara, Ahok akan dilantik menjadi Komisaris Utama PT Pertamina pada Senin (25/11/2019).

Pengangkatan Ahok sebagai bos Pertamina akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

“Setelah keluar surat (persetujuan dari presiden) akan dilakukan RUPS."

"RUPS akan dilakukan hari Senin untuk Pertamina mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina,” ujarnya, Jumat (22/11/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Tugas dan wewenang

Arya menjelaskan, Ahok akan langsung diminta menjalankan tugas yang diberikan Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, diatribusi, efisiensi, dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina),” kata Arya.

Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina adalah pengawasan.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN, yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi.

Lebih lanjut, mengutip Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

Rekam jejak Ahok

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved