Tribun Bandar Lampung
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ribuan Barang Bukti Termasuk Cula Badak
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bandar Lampung Jalan WR. Supratman Telukbetung Selatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peroleh kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung musnahkan ribuan barang bukti termasuk cula badak.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bandar Lampung Jalan WR. Supratman Telukbetung Selatan, Selasa 26 November 2019.
Kepala Kajari (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia mengatakan barang bukti yang pemusnahan merupakan hasil tindak pidana selama periode Mei 2018 hingga Oktober 2019.
"Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengumpulan 890 perkara yang kita tangani, baik dari pidana umum maupun pidana khusus," ujar Yusna.
Adapun rinciannya barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Yusna, l terdiri dari sabu sebanyak 373,674581 gram, pil ekstasi 681,54308 gram, dan ganja 2.049 gram.
"Serta ada berbagai macam jenis merek obat, kosmetik dan 13.490 bungkus rokok, ada juga satu buah cula badak," tuturnya.
Yusna menuturkan pemusnahan culah badak terkait penahanan perkara BKSDA.
"Memang ini perkara dari satwa yang dilindungi dan yang kami musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah tugas jaksa dieksekusi," sebutnya.
Disinggung soal total barang yang dimusnahkan, Yusna tidak berkomentar banyak.
"Untuk total nominal harga barang bukti yang dimusnahkan ini saya kurang tahu, karena kami tak menghitung dari nilai," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)