Staf Khusus Wapres Ma'ruf Amin dari Generasi 'Kolonial', Siapa Saja Mereka?
Masduki mengatakan, proses seleksi dan pemilihan staf khusus tersebut dilakukan oleh Wapres Ma'ruf Amin sendiri yang dikonsultasikan kepada sejumlah
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menunjuk delapan orang staf khusus wakil presiden yang akan membantunya di beberapa bidang.
Kedelapan staf khusus tersebut diumumkan langsung Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Saya menyampaikan salam dari Pak Wapres, bahwa beliau baru saja memanggil seluruh staf khusus yang sudah mendapatkan surat keputusan dari presiden, ada delapan orang staf khusus," kata Masduki.
Dia mengatakan, para staf khusus itu diangkat berdasarkan bidang mereka masing-masing yang sesuai nomenklatur dan peraturan sebelumnya sejak era Wapres Jusuf Kalla.
Adapun delapan orang staf khusus tersebut didominasi dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dengan latar belakang bidang yang berbeda-beda, sebagai berikut:
1. Mohamad Nasir, mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi
2. Satya Arinanto, staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla yang akan membidangi masalah hukum.
• 7 Milenial Jadi Staf Khusus Presiden, Segini Gajinya per Bulan
• Biodata Angkie Yudistia, Anak Muda Penyandang Tuna Rungu yang Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi
• Staf Khusus Presiden Ajak Mahasiswa Manfaatkan Internet untuk Pemberdayaan Ekonomi
3. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Infrastruktur dan Investasi
4. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan
5. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
6. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antar-lembaga
7. Masduki Baidlowi, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi 8. Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Umum
Masduki memastikan bahwa tidak ada campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), DALAM PENUNJUKAN staf khusus wapres ini.
Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Ma'ruf Amin untuk memilih staf khususnya itu.
"Tidak (ada campur tangan Presiden). Presiden sepenuhnya memberikan kewenangan soal ini kepada Wakil Presiden, dan relatif cukup cepat, begitu diajukan saya kira tidak lebih dari seminggu SK sudah turun," kata dia.
Masduki mengatakan, proses seleksi dan pemilihan staf khusus tersebut dilakukan oleh Wapres Ma'ruf Amin sendiri yang dikonsultasikan kepada sejumlah pihak, antara lain Sekretariat Wakil Presiden.
Tak milenial
Berbeda dengan staf khusus Presiden Jokowi, staf khusus Wapres Ma'ruf Amin tidak berasal dari kalangan milenial.
"Saya kira karena Bapak Presiden sudah merekrut kalangan milenial walaupun tidak semua. Rupa-rupanya karena kiai ini dari generasi kolonial, ya banyak yang koloniallah, tetapi itu tidak mengurangi terhadap kompetensi dan keahlian masing-masing," kata Masduki.
Sebab yang terpenting, kata dia, para staf khusus tersebut berasal dari orang yang mumpuni di bidangnya. Selain itu, berbagai komponen masyarakat juga terakomodasi sebagai staf khusus. "Ya, apakah dari milenial atau kolonial saya kira samalah," kata dia.
Para staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang baru ditunjuk akan menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut sama seperti gaji stafsus Presiden Joko Widodo.
Besaran gaji stafsus diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 Perpres itu disebutkan, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Hak keuangan dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunjukan 8 Staf Khusus Wapres yang Tanpa Campur Tangan Jokowi dan Bukan Milenial",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/maruf-amin-angkat-8staf-khusus-wapres-dari-kaum-kolonialbergaji-rp-51-juta.jpg)