Keterbukaan Informasi Publik di Lampung Masih Rendah
Diskominfo saat ini tengah menyusun keperluan fisik sebagai penunjang terwujudnya Smart City Bandar Lampung
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Komisi Informasi Lampung Dery Hendryan mengungkapkan, dalam mewujudkan secara maksimal keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan diperlukan adanya dorongan dari para pimpinan daerah.
"Terlebih di Bandar Lampung sebagai etalase Provinsi Lampung. Bahkan ada beberapa kabupaten/kota yang belum merespons itu. Ini perlu ada dorongan dari para pimpinan," kata dia dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pejabat pengelola informasi dan daerah (PPID) bersama Diskominfo Bandar Lampung di ruang rapat Inspektorat Bandar Lampung, Kamis (28/11/2019).
Dery mengungkapkan, di Lampung keterbukaan informasi publik masih rendah, yakni di angka 40 persen.
Meski sudah memiliki kesadaran, setiap daerah masih tergolong minim konsistensi.
"Kalau di Provinsi Lampung masih sekitar 40 persen yang memilki konsistensi dan kesadaran keterbukaan informasi publik," ungkap dia.
Menurutnya, mewujudkan keterbukaan informasi dapat diaplikasikan dengan banyak cara, seperti melalui digital yakni website dan media sosial hingga secara manual melalui papan informasi, banner dan lainnya.
• Komisi Informasi dan Kanwil Kemenag Lampung Sepakati Keterbukaan Informasi Publik
• Era Keterbukaan Informasi Publik, Aspidsus Kejati Lampung Malah Enggan Temui Jurnalis
"Tapi yang terpenting adalah kesadaran. Bagaimana kita membangun pemerintahan yang sehat. Bisa dipertanggungjawabkan baik proses ataupun hasil," tegasnya.
Plt Kadiskominfo Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut akan terwujud pemahaman pelayanan informasi publik di seluruh lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Diskominfo saat ini tengah menyusun keperluan fisik sebagai penunjang terwujudnya Smart City Bandar Lampung, yang bertujuan untuk meningkatkan adanya keterbukaan publik akan informasi dari seluruh elemen pemerintah setempat.
"Sebab dalam menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, OPD memiliki peran penting dalam keterbukaan informasi publik ini," tandas dia. (Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)