Gadis 9 Tahun Dicabuli Pria yang Bertamu ke Rumahnya, Tiba-tiba Masuk Kamar dan Usir Adik
Seorang gadis berusia 9 tahun menjadi korban Pencabulan di Bandar Lampung. Pelaku adalah teman ayahnya yang sedang bertamu ke rumah korban.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang gadis berusia 9 tahun menjadi korban Pencabulan di Bandar Lampung.
Pelaku adalah teman ayahnya yang sedang bertamu ke rumah korban.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku kini dituntut penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Korban Pencabulan tersebut adalah anak dari teman terdakwa yang masih berusia 9 tahun.
Modus terdakwa dengan menyuruh temannya untuk beli minuman ke warung.
Saat rumah kosong itulah, terdakwa mencabuli anak temannya itu.
Sidang Pencabulan dengan terdakwa V, warga Kemiling, Bandar Lampung tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (29/11/2019).
Sidang berlangsung tertutup.
• Pria Bertamu Cabuli Anak Temannya, Ayah Korban Curiga karena Posisi Sandal
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Wati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan, perbuatan cabul.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Chandra Wati Rezki Prastuti.
Syahrini Bergaya Ala Geisha Jepang Saat Rayakan Ultah Pernikahan |
![]() |
---|
Nasib Teddy Setelah Deadline Pengembalian Aset Lina Habis |
![]() |
---|
Terungkap Pencuri Rp 117 Juta Milik Warga Palembang, Ternyata ART-nya |
![]() |
---|
Suami Dipergoki Istri Tanpa Busana dengan Wanita Lain, Ngakunya Lagi Kerokan |
![]() |
---|
Sukirman Eks Perakit Senpi di Lamteng Jadi Role Model Program Mabes Polri di Lampung |
![]() |
---|