Tribun Bandar Lampung
Gelapkan Dana Desa di Lampung Utara, 3 Terdakwa Diganjar Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Ketiganya yakni Zainul Ferdi selaku Pj Kepala Desa Ratu Abung, Sabardi selaku sekertaris Desa Ratu Abung, dan Manijah selaku mantan Kepala Desa Ratu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya memvonis ketiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran dana desa (ADD) di Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan.
Ketiganya yakni Zainul Ferdi selaku Pj Kepala Desa Ratu Abung, Sabardi selaku sekertaris Desa Ratu Abung, dan Manijah selaku mantan Kepala Desa Ratu Abung.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Desember 2019, Majelis Hakim Ketua Novian Saputra mengatakan ketiga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Novian Saputra mengatakan, ketiganya terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Zainul Ferdi, terdakwa dua Sabardi, dan terdakwa tiga Manijah selama 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda pidana Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ujarnya.
Selain hukuman penjara ketiganya juga diganjar uang pengganti sebesar Rp 79.
• Selewengkan Dana Desa Rp 742 Juta, Oknum Kepala Desa di Tanggamus Ditahan
Namun uang tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Pinta Natalia Sihombing menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, dan ketiganya diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 79 juta.
Adapun hal yang meringankan yakni ketiga keluarga masih ada keluarga yang harus dihidupi, terus terang dan telah mengembalikan kerugian uang negara.
Dispora: Pembangunan Lapangan Baseball Itera Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Kicauan Burung Bikin Suasana Hati Anggota DPRD Lampung Iswandi H Cahya Jadi Tenang |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Lampung, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang saat Libur Tahun Baru |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Klaim Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Aman dari Kerumunan |
![]() |
---|