Pengusaha Budi Said Beli Emas Batangan Antam 7 Ton, Kurang 1 Ton Tak Pernah Dikirim

Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg (7 ton), ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.

Tayang:
Surya.co.id/Syamsul Arifin
Pengusaha Budi Said Beli Emas Batangan Antam 7 Ton, Kurang 1 Ton Tak Pernah Dikirim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengusaha Surabaya super kaya raya bernama Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui broker PT Antam.

Sangking kayanya, Budi Said pun membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.

Pembelian emas itu dilakukan Budi Said melalui broker PT Antam, Eksi Anggraeni.

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.

Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg (7 ton), ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.

Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.

Padahal, uang kadung diserahkan ke PT Antam.

Bidan Didatangi Pemuda Malam-malam hingga Ketahuan Pelukan di Dalam Rumah, Akhirnya Dicambuk

Pisah Ranjang 3 Tahun hingga Akhirnya Cerai, Mantan Istri Abdul Somad Curhat soal Pertanggungjawaban

Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Terdakwa Eksi saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (surya.co.id/samsul arifin)

Surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Budi Said pun mengalami kerugian sekitar Rp 573 miliar.

Merasa tertipu, pengusaha super kaya Surabaya itu melaporkan Eksi ke polisi, hingga kasus hukum berlanjut.

Pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadialn Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan kurungan penjara atas kasus penipuan jual beli emas.

Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ujarnya hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusan, Kamis, (5/12/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.

Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.

Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.

Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, Pengusaha Kaya Raya Ini Justru Ditipu 4 Broker PT Antam
Terdakwa broker PT Antam Eksi saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. |Kolase SURYA.co.id/Kompas.com

Harga Emas Antam Turun

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Jumat (6/12/2019) berada di angka Rp 751.000 per gram.

Angka tersebut turun Rp 1.000 jika dibandingkan harga emas pada Kamis (5/12/2019) kemarin.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 668.000.

Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut rincian harga emas Antam, Jumat (6/12/2019). 

  • 0,5 gram Rp 400.000
  • 1 gram Rp 751.000
  • 2 gram Rp 1.451.000
  • 3 gram Rp 2.155.000
  • 5 gram Rp 3.575.000
  • 10 gram Rp 7.085.000
  • 25 gram Rp 17.605.000
  • 50 gram Rp 35.135.000
  • 100 gram Rp 70.200.000
  • 250 gram Rp 175.250.000
  • 500 gram Rp 350.300.000
  • 1.000 gram Rp 700.600.000.

///

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengusaha Super Kaya Surabaya Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, tapi Ditipu 4 Broker PT Antam

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved