Pelayanan Publik
Cara Bayi Baru Lahir Daftar JKN-KIS dan Syarat Masukkan Bayi Baru Lahir ke JKN-KIS Tahun 2020
Syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020 dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020, dan cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS, paling lambat 28 hari setelah bayi lahir.
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Ia wajib membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte kelahiran.
Adapun syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020 untuk peserta PBPU.
1. Menunjukkan kartu identitas Ibu peserta JKN-KIS.
2. Mengisi formulir daftar Isian Peserta.
3. Melakukan perubahan data bayi selambat lambatnya tiga bulan setelah kelahiran (Nama, tanggal lahir, Jenis kelamin, dan NIK).
• Cara Ganti Kartu BPJS Kesehatan Hilang dan Cara Perbaiki Kartu BPJS Kesehatan Rusak
Selain mengetahui syarat masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS Tahun 2020, berikut cara masukkan bayi baru lahir ke JKN-KIS dapat dilakukan tiga cara yaitu.
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MSC pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir daftar isian peserta, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mall Pelayanan Publik
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Dijadwalkan April 2021 |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Simak Juga Cara Bayar Pajak Ranmor |
![]() |
---|
Tarif Tol Bakauheni Palembang 2021 dan Biaya Tol Lampung Palembang, Siapkan e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Padaleunyi 2021, untuk Tujuan dari Jakarta ke Bandung, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Cipularang 2021, untuk Tujuan dari Jakarta ke Bandung, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|