Disdikbud Tetapkan Kursi 60 Persen untuk Siswa Biling
Disdikbud Bandar Lampung akan memberlakukan kuota PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sebanyak 60 persen.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung akan memberlakukan kuota PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sebanyak 60 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi kepada Tribun Lampung, Kamis (12/12/2019).
Untuk kursi biling bagi setiap sekolah sebesar 60 persen hal ini untuk memberikan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Sedangkan sisanya untuk jalur reguler, kalau ada anggaran maunya Wali Kota Herman HN maunya 100 persen digratiskan.
"Karena kita ingin masyarakat itu bisa sekolah semua dan meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) kita," katanya
Tetapi kalau anggarannya itu semuanya mencukupi, semuanya harus skala prioritas untuk pembangunan.
Untuk PPDB 2020 Kemendikbud menetapkan minimum kuota zonasi adalah 50 persen dan 15 persen bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar.
Jalur perpindahan 5 persen sedangkan 30 persen sisanya untuk jalur prestasi.
"Kalau tahun lalu jalur prestasi hanya 15 persen dan tahun ini bertambah 15 persen jadinya 30 persen," katanya
Adanya penambahan kuota jalur prestasi sebagai penghargaan bagi siswa yang memiliki prestasinya.
Ketua MKKS SMA Lampung Suharto menyambut baik adanya penambahan jalur prestasi tersebut.
Hutama Karya Razia Micro Sleep Pengendara Tol Terpeka |
![]() |
---|
Ibu dan Bayinya Dipenjara di Aceh, Kepala Rutan Ditelepon Sejumlah Politikus |
![]() |
---|
Pelaku yang Bunuh Pemilik Toko di Blitar Terekam CCTV Sedang Cari Uang di Loker |
![]() |
---|
Mau ke Pahawang, Mobil Travel Berisi Pelancong asal Palembang Malah Kecelakaan |
![]() |
---|
Viral Pajero Sport Nekat Terobos Sungai, Mobil dan Penumpangnya Hanyut Terseret Arus |
![]() |
---|